KPPO Eduardo Edwin: 347 Peraturan Daerah Bermasalah

- Pewarta

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perda. (Istimewa)

Ilustrasi Perda. (Istimewa)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPO) Eduardo Edwin mengatakan pihaknya masih menemukan 347 peraturan daerah yang tergolong bermasalah.

“Salah determinannya adalah persoalan minimnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan daerah,” kata Eduardo Edwin di Jakarta, Rabu.

Dalam pembuatan suatu kebijakan, kata Eduardo, legislatif melakukan strategi jemput aspirasi masyarakat melalui reses. Namun, pertanyaannya apakah langkah itu betul-betul sudah diterapkan dalam penyusunan kebijakan.

Jika tidak atau belum ada implementasi dari usaha itu, menurut dia, ke depan persoalan tersebut harus menjadi catatan dan pekerjaan rumah oleh para wakil rakyat agar partisipasi publik meningkat.

Bahkan, jika dilihat dari omnibus law peraturan daerah yang bermasalah tersebut juga menjadi fokus oleh Pemerintah sehingga akhirnya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Artinya, produk hukum dari daerah itu dalam tanda kutip masih bermasalah,” kata Eduardo.

Oleh sebab itu, baik eksekutif maupun legislatif ke depan harus mengevaluasi apabila membuat suatu kebijakan atau produk hukum dengan pelibatan partisipasi publik.

Secara umum terdapat tiga kategori terkait dengan derajat partisipasi publik. Pertama partisipasi palsu yakni merujuk kepada hanya sebatas formalitas saja.

Kedua, lanjut dia, partisipasi parsial. Proses itu berjalan tetapi hanya setengah-setengah. Idealnya untuk negara dengan sistem demokrasi seharusnya partisipasi yang diterapkan adalah partisipasi penuh.

“Masyarakat dari semua golongan memiliki kesempatan yang sama untuk penyusunan kebijakan publik,” ujarnya.

Jika hal itu bisa diterapkan oleh Pemerintah, kata dia, kebijakan-kebijakan yang dilahirkan akan berbasis atau pro pada kepentingan masyarakat luas.

“Harapannya kebijakan yang dibuat mampu menjawab tantangan dan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” katanya yang telah dilansir dari Antara.***AS

Berita Terkait

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas
Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi
LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:39

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:38

Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Berita Terbaru