Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

- Pewarta

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR

Ilustrasi THR

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat sejumlah sanksi bagi perusahaan yang telat dan tak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja sesuai dengan yang diatur pemerintah. THR untuk tahun ini wajib dibayar pada h-7 Hari Raya Idul Fitri.

Ida menjelaskan aturan pembayaran THR tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Selain itu, pembayaran THR juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida menjelaskan pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

“Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” ungkap Ida dalam konferensi pers, Senin (12/4).

Sementara, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.

“Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida.

Mengutip dari Cnn Indonesia, Ida mewajibkan seluruh pengusaha untuk membayar THR maksimal h-7 Hari Raya Idul Fitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR h-7 untuk melakukan dialog secara bipartit dengan pekerja. Hasil dialog itu harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum h-7 Hari Raya Idul Fitri.

Manajemen juga harus menyerahkan laporan keuangan dua tahun terakhir untuk membuktikan bahwa keuangan perusahaan sedang tertekan. Nantinya, perusahaan itu diberikan waktu untuk membayar THR maksimal h-1 Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi covid-19.***AS

Berita Terkait

Pedagang Pasar Ciwidey dan PT Mentari Sepakati Penyesuaian Harga Ayam Potong
bjb Optimistis BEREHAN Tidak Hanya Gerakan Berkurban, Tapi Pendorong Ekonomi Daerah
SLIK OJK Jadi Penghalang, Warga Sulit Akses Kredit Meski Sudah Lunas
Promosi Wisata Perlu Digencarkan, Walini Rancabali Harapkan Perhatian Pemkab Bandung
PDAM Kuningan Jamin Peningkatan Pelayanan Pelanggan Akan Meningkat
Pentingnya Diskusi Publik Terbuka”Bedah APBD Demi Kuningan Maju
Hadir di Bedas Expo 2025, BPR Kerta Raharja Diserbu Calon Nasabah
Satgas PHK dan Titik balik Perlindungan Tenaga Kerja

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:28

Pedagang Pasar Ciwidey dan PT Mentari Sepakati Penyesuaian Harga Ayam Potong

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:13

bjb Optimistis BEREHAN Tidak Hanya Gerakan Berkurban, Tapi Pendorong Ekonomi Daerah

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:06

SLIK OJK Jadi Penghalang, Warga Sulit Akses Kredit Meski Sudah Lunas

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:31

Promosi Wisata Perlu Digencarkan, Walini Rancabali Harapkan Perhatian Pemkab Bandung

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:50

PDAM Kuningan Jamin Peningkatan Pelayanan Pelanggan Akan Meningkat

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41