Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Guru SD-SMA dapat 12 GB

- Pewarta

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota internet.

Rencananya dalam tiga bulan ke depan setiap tanggal 11 hingga 15, Kemendikbud akan menyalurkan bantuan kuota internet untuk peserta didik. Mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga Mahasiswa.

Bantuan juga diberikan untuk para tenaga pengajar dari guru hingga dosen. Peserta didik dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang perkuliahan akan mendapatkan bantuan kuota data internet gratis pada 2021. Besaran bantuan Kuota Kemendikbud pada tahun 2021, adalah sebagai berikut :

  1. Peserta didik PAUD : 7GB per bulan
  2. Peserta didik SD, SMP, SMA : 10 GB per bulan
  3. Tenaga pendidik PAUD, SD, SMP, SMA : 12 GB per bulan
  4. Mahasiswa dan Dosen : 15 GB per bulan

Kuota yang diberikan merupakan kuota umum, namun ada beberapa laman yang tidak bisa diakses yakni :Twitter, Instagram, Facebook, Tiktok, Situs yang diblokir oleh Kominfo.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengungkapkan, berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum.

Kecuali, laman dan aplikasi yang sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmibantuan kuota data internet.

Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi, yang dikuti dari Tribunnews.

Sementara itu dikutip dari laman setkab.go.id, apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru.

Laman yang perlu diakses untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA ialah https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id.

Informasi selengkapnya mengenai bantuan Kemdikbud bisa diakses melalui laman: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet tahun 2021.

Untuk peserta didik pada PAUD  dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.***AS

 

Berita Terkait

Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi
BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati
Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5
Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini
Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan
SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:38

Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:42

SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:03

BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:02

Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Berita Terbaru