Konsultan Pengawas Proyek Home Stay Kabupaten Samosir Diduga Menyalahi Wewenang

- Pewarta

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu rumah masyarakat sedang dalam pengerjaan Peremajaan Rumah Adat di Samosir.(24/02/2021)

Salah satu rumah masyarakat sedang dalam pengerjaan Peremajaan Rumah Adat di Samosir.(24/02/2021)

Samosir (kontroversinews)
Proyek homestay  disebut Peremajaan Rumah Adat di Samosir dimana kegiatan pekerjaan proyek tersebut yang berasal dari dinas PUPR yang menggunakan dana anggaran pemerintah pusat (APBN) , dikucurkan langsung ke rekening masyarakat Samosir yang masih memiliki rumah adat (rumah sejaah), dan diawasi langsung oleh konsultan.

Beberapa wartawan , hari Selasa 23 Februari 2021 mempertanyakan proses pengerjaan proyek home stay tersebut pada Ferryco Sitanggang (yang berdomisili didesa Parsaoran I kecamatan Pangururan ), dan menurutnya proyek tersebut akan menimbulkan keresahan masyarakat.

Sebab dia merasa ada yang tidak transparan, karena rekening dan kartu Atm pemilik rumah adat (rumah sejarah) dikumpulkan konsultan pengawas dengan alasan  kuasa pengguna anggaran adalah konsultan pengawas bukan masyarakat pemilik rumah adat itu sendiri, saya merasa kejadian ini juga sudah ada tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kekawatiran masyarakat  yang  menimbulkan keresahan jelas Ferryco.

Selanjutnya Ferryco Sitanggang mengharapkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab . Samosir turun untuk melakukan pengawasan  proyek tersebut , juga memohon kepada Kejaksaan Samosir agar melidik pekerjaan proyek home stay yang berada dikabupaten Samosir karena saya merasa ada tindakan penyalagunaan wewenang sesuai (PP) 17 UU no 30 tahun 2014 (badan dan/atau pejabat pemerintahan ) dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang wenang) dan diatur pada (PP) 3 undang undang no 31 tahun 1999/undang undang no 20 tahun 2001.

Saya warga masyarakat kabupaten Samosir bermohon terutama pada Kasi intel Kejaksaan Samosir  untuk menindak lanjuti nya ,ujarnya Ferry penuh harapan.(ps)***AS

Berita Terkait

Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi
BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati
Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5
Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini
Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan
SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:38

Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:42

SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:03

BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:02

Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41