Konsultan Pengawas Proyek Home Stay Kabupaten Samosir Diduga Menyalahi Wewenang

- Pewarta

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu rumah masyarakat sedang dalam pengerjaan Peremajaan Rumah Adat di Samosir.(24/02/2021)

Salah satu rumah masyarakat sedang dalam pengerjaan Peremajaan Rumah Adat di Samosir.(24/02/2021)

Samosir (kontroversinews)
Proyek homestay  disebut Peremajaan Rumah Adat di Samosir dimana kegiatan pekerjaan proyek tersebut yang berasal dari dinas PUPR yang menggunakan dana anggaran pemerintah pusat (APBN) , dikucurkan langsung ke rekening masyarakat Samosir yang masih memiliki rumah adat (rumah sejaah), dan diawasi langsung oleh konsultan.

Beberapa wartawan , hari Selasa 23 Februari 2021 mempertanyakan proses pengerjaan proyek home stay tersebut pada Ferryco Sitanggang (yang berdomisili didesa Parsaoran I kecamatan Pangururan ), dan menurutnya proyek tersebut akan menimbulkan keresahan masyarakat.

Sebab dia merasa ada yang tidak transparan, karena rekening dan kartu Atm pemilik rumah adat (rumah sejarah) dikumpulkan konsultan pengawas dengan alasan  kuasa pengguna anggaran adalah konsultan pengawas bukan masyarakat pemilik rumah adat itu sendiri, saya merasa kejadian ini juga sudah ada tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kekawatiran masyarakat  yang  menimbulkan keresahan jelas Ferryco.

Selanjutnya Ferryco Sitanggang mengharapkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab . Samosir turun untuk melakukan pengawasan  proyek tersebut , juga memohon kepada Kejaksaan Samosir agar melidik pekerjaan proyek home stay yang berada dikabupaten Samosir karena saya merasa ada tindakan penyalagunaan wewenang sesuai (PP) 17 UU no 30 tahun 2014 (badan dan/atau pejabat pemerintahan ) dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang wenang) dan diatur pada (PP) 3 undang undang no 31 tahun 1999/undang undang no 20 tahun 2001.

Saya warga masyarakat kabupaten Samosir bermohon terutama pada Kasi intel Kejaksaan Samosir  untuk menindak lanjuti nya ,ujarnya Ferry penuh harapan.(ps)***AS

Berita Terkait

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5
Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini
Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan
SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online
Pelaksanaan O2SN Kabupaten Bandung, Soreang Unggul Sementara Jenjang SD, dan Subrayon 1 Baleendah Jenjang SMP
Disdik Gelar O2SN SD/SMP Tingkat Kabupaten Bandung, Atlet Terbaik Bersiap Menuju Provinsi
Ikuti O2SN Tingkat Kabupaten Bandung, Kontingen Kecamatan Pasirjambu Targetkan 2 Medali Emas

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:02

Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:11

Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:27

Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:29

SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online

Berita Terbaru