Bawaslu Kab. Bandung Panggil Seorang ASN Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- Pewarta

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Bandung saat gelar rapat terkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang

SOREANG || Kontroversinews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memanggil satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, seorang ASN yang dipanggil merupakan sekretaris camat berinisial AYP, yang diduga ikut mengantar salah satu bakal calon saat menjalani tes kesehatan di RSHS Kota Bandung pada 8 September 2020 lalu.

“Kenapa ada rentan waktu yang begitu lama saat kejadian sampai hari ini, karena kami mencari informasi dan keterangan siapa orang ini (AYP). Walaupun saya hadir di lokasi, saya tidak mengenal namanya, saya hanya mengidentifikasi wajah, postur tubuh dan ciri-ciri lainnya,” ujar Hedi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat ( 18 /9 )

Hedi menuturkan, namun menurut keterangan saksi pada saat kejadian, memastikan bahwa yang bersangkutan adalah ASN berinisial AYP dan memiliki NIP sebagai Sekcam di wilayah selatan Kabupaten Bandung.

“Dan berdasarkan tadi hasil klarifikasi, yang bersangkutan membantah hal itu. Bahwa dia tidak hadir di sana dan di foto itu bukan dirinya. Itu wajar. Tinggal nanti diklarifikasi kepada saksi-saksi yang hadir di lapangan,” kata Hedi.

Untuk kasus AYP, lanjut Hedi, Bawaslu memiliki pertimbangan lain, karena kebetulan yang bersangkutan mantan Kasubbid Diklat BKPSDM Kabupaten Bandung.

“Sehingga ada pertimbangan kami tidak konfirmasi ke BKPSDM. Hasil pemeriksaan nanti dikonfrontir ke saksi, setelah itu keterangan saksi seperti apa, baru nanti kita buatkan kajiannya secara komprehensif dan disampaikan ke KASN melalui Bawaslu Jabar, Bawaslu RI,” terangnya.

Hedi menyebut, total sampai dengan saat ini sudah ada 14 ASN Pemkab Bandung yang dipanggil terkait dugaan pelanggaran kode etik keterlibatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. ( Lily Setiadarma )

Berita Terkait

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terbaru