
SOREANG || Kontroversinews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memanggil satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, seorang ASN yang dipanggil merupakan sekretaris camat berinisial AYP, yang diduga ikut mengantar salah satu bakal calon saat menjalani tes kesehatan di RSHS Kota Bandung pada 8 September 2020 lalu.
“Kenapa ada rentan waktu yang begitu lama saat kejadian sampai hari ini, karena kami mencari informasi dan keterangan siapa orang ini (AYP). Walaupun saya hadir di lokasi, saya tidak mengenal namanya, saya hanya mengidentifikasi wajah, postur tubuh dan ciri-ciri lainnya,” ujar Hedi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat ( 18 /9 )
Hedi menuturkan, namun menurut keterangan saksi pada saat kejadian, memastikan bahwa yang bersangkutan adalah ASN berinisial AYP dan memiliki NIP sebagai Sekcam di wilayah selatan Kabupaten Bandung.
“Dan berdasarkan tadi hasil klarifikasi, yang bersangkutan membantah hal itu. Bahwa dia tidak hadir di sana dan di foto itu bukan dirinya. Itu wajar. Tinggal nanti diklarifikasi kepada saksi-saksi yang hadir di lapangan,” kata Hedi.
Untuk kasus AYP, lanjut Hedi, Bawaslu memiliki pertimbangan lain, karena kebetulan yang bersangkutan mantan Kasubbid Diklat BKPSDM Kabupaten Bandung.
“Sehingga ada pertimbangan kami tidak konfirmasi ke BKPSDM. Hasil pemeriksaan nanti dikonfrontir ke saksi, setelah itu keterangan saksi seperti apa, baru nanti kita buatkan kajiannya secara komprehensif dan disampaikan ke KASN melalui Bawaslu Jabar, Bawaslu RI,” terangnya.
Hedi menyebut, total sampai dengan saat ini sudah ada 14 ASN Pemkab Bandung yang dipanggil terkait dugaan pelanggaran kode etik keterlibatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. ( Lily Setiadarma )