Bawaslu Kab. Bandung Panggil Seorang ASN Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- Pewarta

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Bandung saat gelar rapat terkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang

SOREANG || Kontroversinews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memanggil satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, seorang ASN yang dipanggil merupakan sekretaris camat berinisial AYP, yang diduga ikut mengantar salah satu bakal calon saat menjalani tes kesehatan di RSHS Kota Bandung pada 8 September 2020 lalu.

“Kenapa ada rentan waktu yang begitu lama saat kejadian sampai hari ini, karena kami mencari informasi dan keterangan siapa orang ini (AYP). Walaupun saya hadir di lokasi, saya tidak mengenal namanya, saya hanya mengidentifikasi wajah, postur tubuh dan ciri-ciri lainnya,” ujar Hedi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat ( 18 /9 )

Hedi menuturkan, namun menurut keterangan saksi pada saat kejadian, memastikan bahwa yang bersangkutan adalah ASN berinisial AYP dan memiliki NIP sebagai Sekcam di wilayah selatan Kabupaten Bandung.

“Dan berdasarkan tadi hasil klarifikasi, yang bersangkutan membantah hal itu. Bahwa dia tidak hadir di sana dan di foto itu bukan dirinya. Itu wajar. Tinggal nanti diklarifikasi kepada saksi-saksi yang hadir di lapangan,” kata Hedi.

Untuk kasus AYP, lanjut Hedi, Bawaslu memiliki pertimbangan lain, karena kebetulan yang bersangkutan mantan Kasubbid Diklat BKPSDM Kabupaten Bandung.

“Sehingga ada pertimbangan kami tidak konfirmasi ke BKPSDM. Hasil pemeriksaan nanti dikonfrontir ke saksi, setelah itu keterangan saksi seperti apa, baru nanti kita buatkan kajiannya secara komprehensif dan disampaikan ke KASN melalui Bawaslu Jabar, Bawaslu RI,” terangnya.

Hedi menyebut, total sampai dengan saat ini sudah ada 14 ASN Pemkab Bandung yang dipanggil terkait dugaan pelanggaran kode etik keterlibatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. ( Lily Setiadarma )

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru