RANCABALI – Pandemi Covid 19 berhasil meluluh lantahkan sejumlah sektor perekonomian, sehingga menciptakan gelombang PHK. Tetapi, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pekerja yang ada di perkebunan Rancabali, karena masih tetap berproduksi dan bisa memperoleh upah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan PTPN VIII Kebun Rancabali, Agus Zainal Abidin mengatakan, meskipun ditengah kondisi Pandemi Covid 19, produksi di perkebunan Rancabali tidak pengaruh. Sehingga, tidak ada pegawai yang mengalami Pemberhentian Hari Kerja (PHK) atau pegawai yang dirumahkan. Ada 650 karyawan yang berstatus tetap dan juga ada pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Jadi, karyawan tetap aktif bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing,” ujar Agus saat di temui Kontroversinews.com di Rancabali, Selasa (11/8).
Jadi pekerja yang bertugas di perkebunan Rancabali, kata Agus, setara dengan golongan 1A yaitu sebesar Rp.1.862.000, bahkan ada pegawai yang mendapatkan gaji lebih dari jumlah tersebut. Intinya, selama pandemi Covid 19, para pekerja tetap bisa bekerja seperti biasa. Apalagi, pucuk teh yang ada di perkebunan Rancabali sudah berkualitas medium.
“Setiap karyawan juga mendapatkan beras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” sambung Agus.
Agus mengungkapkan, banyak karyawan perkebunan yang memiliki pekerjaan sampingan, seperti berjualan di area wisata. Apalagi, perkebunan Rancabali yang berada di jalur wisata sehingga memberikan nilai tambah bagi karyawan perkebunan Rancabali.
“Semoga PTPN VIII bisa terus meraup laba, sehingga kesejahteraan pekerja tetap meningkat,” pungkas Agus. (Lily Setiadarma)








