KAB. BANDUNG (Kontroversinews.com) – Launching program 99 hari kerja ,Bupati Bandung HM Dadang Supriatna secara simbolis menerima sertifikat aset tanah dan BMD dari BPN Kabupaten Bandung, berkenaan dengan percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik daerah (BMD) milik Pemkab Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Rabu (19/5/21).
ratusan sertifikat aset tanah sudah diselesaikan secara bertahap yang digarap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.
“Melalui kerjasama antara BPN dan Pemkab Bandung ini, semoga dalam dua tahun ke depan bisa selesai sertifikasinya, sehingga kenyamanan tentang BMD bisa lebih maksimal,” tutur Dadang usai penyerahan sertifikat.
Percepatan penyelesaian aset, penting dilakukan dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.
“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dan saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD .
Dan juga saya meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk segera melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah.