Kemudian pada Jumat (29/6) sekitar pukul 22.30 WIB setelah Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman (DPO) mereka kembali ke Palabuhanratu dan merapat ke sekitar PLTU. Selanjutnya, Basuki menelpon terdakwa Samsul Bahri, Nandar, Dedi En Sandi dan Ncek (DPO), Dedi Eri Sandi untuk segera merapat dan merekapun berangkat dengan menggunakan perahu Sope LJ1 yang dikemudikan Samsul.
Mengutip dari Antara, setelah berputar-putar akhirnya Bopak menemukan Kapal Motor (KM) Walie yang dikemudikan Basuki untuk memindahkan 20 karung sabu-sabu ke kapal yang dinakhodai Samsul, selanjutnya kapal Sope LJ1 bergerak ke pantai arah lapangan Cimaja kemudian ke Pantai Palabuhanratu.
Sampai didara Bopak dan kawan-kawan memindahkan 20 karung berisi kristal putih sabu-sabu ke mobil pickup yang sudah disiapkan Yunan Febdiantono Citavega, setelah dipindahkan dari kapal ke mobil, mereka langsung meluncur dan sempat berhenti di rumah maka di Warungkiara.
Rencana yang tersusun rapih tersebut akhirnya gagal setelah tim dari kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap beberapa tersangka yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan terpidana.
Dista mengatakan agenda sidang pada Selasa, (22/6) ini adalah pembacaan surat tuntutan terjadap Samsul Bahri alias Bopak. Dalam persidangan JPU dengan tegas menuntut Bopak dengan hukuman mati karena ikut beperan dalam upaya penyelundupan sabu-sabu seberat kurang lebih 402 kilogram. ***AS