SUKABUMI (Kontroversinews.com) – Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan pada kasus penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Jabar ungkap kronologis narkotika seberat 402 kilogram (kg) masuk melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi tepatnya Pantai Palabuhanratu.
“Dari hasil keterangan dan pemeriksaan para saksi serta terdakwa, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg pada Maret 2020 sudah direncanakan dengan matang mulai dari transaksi di tengah laut hingga dibawa ke darat dan dipindahkan dari kapal motor ke mobil,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara kepada wartawan di Sukabumi, Selasa.
Dalam keterangannya, berawal pada Maret 2020 seorang terdakwa bernama Samsul Bahri alias Bopak diajak rekannya Nandar Hidayat alias Ipey untuk bekerja mengambil sabu-sabu di pinggir (Dermaga I Palabuhanratu).
Masih di bulan yang bos kecil yang mengendalikan rencana penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah yakni Amu Sukawi menghubungi Nandar yang kemudian menghubungi beberapa nama lainnya yakni Basuki, Hilman, Ilan dan Sukendar untuk siap-siap kerja jalan ke Pangandaran, Jabar.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman menjalankan kapal dan mengarah ke Samudera Hindia. Dalam perjalanan di tengah laut
Basuki menerima titik koordinat di S.08.2006 dan E102.20.27 dari atasannya yaitu Amu Sukawi.
Koordinat tersebut ternyata lokasi titik pertemuan Basuki dan kawan-kawan dengan kapal asing yang menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 karung.
Setelah barang haram itu dipindahkan dari kapal asing selanjutnya kembali menuju ke Palabuhanratu. Dalam perjalanan upaya penyelundupan sabu-sabu itu Sukendar menyisihkan sebanyak dua kilogram untuk dibawa pulang ke rumahnya.