SOREANG (Kontroversinews.com) – Seluruh proses pelayanan pendidikan di Kabupaten Bandung diinstruksikan menerapkan pendidikan dalam jaringan (daring) atau online. Hal tersebut menyusul terbitnya surat edaran (SE) nomor 423.5/2005-Disdik Tentang Layanan Pendidikan di Satuan Pendidikan Pada Masa Darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung, tanggal 21 Juni 2021.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, dr. H. Juhana M.MPd. mengatakan dalam edaran tersebut, setiap satuan pendidikan harus menyediakan Pos Lakon (Pos Pelayanan Konsultasi), baik untuk konsultasi belajar, konsultasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk di dalamnya pengaduan PPDB.
Terkait hal tersebut, kata Juhana, Disdik Kabupaten Bandung menyiapkan 77 nomor yang bisa dihubungi untuk konsultasi.
“Karena Kabupaten Bandung sekarang statusnya zona merah. Disinyalir di beberapa tempat, zona merahnya merah pekat, sudah banyak OTG (Orang Tanpa Gejala), banyak yang terpapar, dan sebagainya. Oleh karena itu, kami menginstruksikan kepada seluruh layanan kepentingan pendidikan baik di sekolah, Kantor Dinas Pendidikan atau korwil (koordinator wilayah), agar mengupayakan sedapat mungkin memberikan pelayanan dengan pendekatan daring (dalam jaringan) atau online,” ujar Juhana di Soreang, beberapa waktu yang lalu.
Di dalam SE itu, dimuat sebanyak 77 nomor kontak Pos Lakon untuk satuan pendidikan jenjang SMP. Setiap masyarakat bisa mencari informasi maupun mengajukan pengaduan selama 24 jam. Sementara untuk respon dari admin, disesuaikan masing-masing satuan pendidikan.
Memasuki akhir tahun pelajaran, tutur Kadisdik, banyak kegiatan yang bersentuhan dengan siswa, guru dan orang tua siswa. Seperti pembagian rapor, rapat kenaikan kelas, bimbingan teknis (bimtek), atau sosialisasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).