Kontroversinews.com – Hakim Pengadilan Tinggi Mataram vonis bebas salah seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, Rabu (23/3).
Sidang putusan banding itu, dipimpin majelis hakim dengan ketua Soehartono, bersama anggota I Gede Komang Ady Natha dan Mashan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa terdakwa Aryanto Prametu melakukan pelanggaran administrasi sehingga ia tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Meskipun, terbukti legal dan meyakinkan, telah melakukan tindakan seperti dalam tuduhan primer.
Hakim memutuskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk memulihkan pemulihan, baik dalam kemampuannya, nenek dan martabat serta martabat. Dia juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa.