SAMOSIR Kontroversinews.com– Kejari Samosir Andi Adikawira Putra SH, MH melalui Kasi Intel, Tulus Tampubolon dan Kasi Pidsus, M Akbar Sirait dan tim penyidik, Kenan Lubis dan Daniel Simamora menyampaikan penetapan tersangka setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 640 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan satu tersangka berinisial MTL, atas kasus proyek Aplikasi Pengadaan Sistim Informasi Kependudukan (Simadu), ia berperan sebagai rekanan dari CV Netpackage.
Kajari Samosir Andi Adikawira Putra, SH, MH melalui Kasi Intel, Tulus Tampubolon dan Kasi Pidsus, M Akbar Sirait dan tim penyidik, Kenan Lubis dan Daniel Simamora menyampaikan penetapan tersangka setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp640 juta.
“Hari ini setelah melakukan penyidikan selama kurun waktu 1 tahun lebih dan juga telah dilakukan pemeriksaan Ahli IT dan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Sumatra Utara, tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Tulus Tampubolon, Kamis (11/11/2021).
Ia juga mengurai, sebanyak 127 desa yang menggunakan aplikasi Simadu ini tidak bisa menggunakan aplikasi dan aplikasinya tidak berfungsi serta tidak terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir.