Belum lagi, ada temuan dalam proses pengadaan Laptop untuk digunakan dalam aplikasi Simadu itu di Markup oleh rekanan dan anggaran Rp 15 juta untuk pengadaan laptop tersebut terlalu mahal.
Sementara itu, saat ditanya perihal keterlibatan pejabat pemerintah Kabupaten Samosir perihal Aplikasi Simadu ini, tim penyidik Kejaksaan, menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Tidak tertutup kemungkinan akan berlanjut pemeriksaan dan yang sudah kami lakukan pemeriksaan mantan camat dan kepala desa dan nantinya akan samosir di persidangan,” tambahnya.
Tulus juga menjelaskan, setelah menetapkan tersangka, maka akan dilakukan pemanggilan kepada tersangka dan untuk saat ini belum ada penahanan.(ps)