Curi HP untuk Anak Belajar Daring, Ayah di Garut Dibebaskan

- Pewarta

Kamis, 11 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Foto: Dok. Istimewa

Foto: Dok. Istimewa

GARUT Kontroversinews.com  Kejaksaan Negeri Garut memberikan restorative justice atau penghentian perkara Comara Saeful (41).

Pak Comara yang merupakan warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya bebas setelah di penjara selama dua bulan karena mencuri handphone milik siswa yang tengah praktik kerja lapangan di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong.

Hal itu dilakukannya karena karena anaknya membutuhkan handphone untuk mengikuti pembelajaran secara daring.

Comara kemudian dipanggil ke kantor desa dan mengakui perbuatannya. Handphone tersebut langsung dikembalikan kepada pemiliknya.

Meski begitu, Comara tetap dibawa ke Polsek Malangbong. Ia dijatuhi pasal pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat Kejaksaan Negeri Garut menerima berkas dari kepolisian, pihak kejaksaan menilai adanya peluang restorative justice.

“Ada beberapa hal yang kita pandang bisa dilakukan restorative justice terhadap Comara, mulai alasan melakukan pencurian HP demi belajar daring anaknya, aksi pencurian dilakukan baru pertama kali, kerugian di bawah Rp2,5 juta, hingga ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Selain itu juga, Comara diketahui merupakan warga tidak mampu,” Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti kepada wartawan Rabu (10/11).

Handphone yang dicuri Comara tidak pernah dipakai karena langsung dikembalikan kepada korban sehingga dinilai korban tidak dirugikan sama sekali dan bisa tetap menggunakannya.

Comara mengaku sangat bersyukur kini bisa kembali bebas dan keluar dari penjara.  *

Berita Terkait

Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan
Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
Menggunakan APBD Kota Cirebon Dengan Sebutan Bosda, Buku LKS 2 Semester CV Pabelan Group Kuasai Pangsa Pasar Sekolah Dasar Se-Kota Cirebon
BRAWIJAYA CIREBON F.C Lolos ke Perempat Final Ngabuburit Cup 2025 Lewat Gol Spektakuler, Babet : Hadiah Ulang Tahun Ibu Pembina
Hj Tia Fitriani Serap Aspirasi Melalui Reses Masa sidang II dan Masa Reses II Tahun 2024/2025
Aktivis Ingatkan APH Awasi Proyek Peningkatan Jalan Lingkar PPI Gebang
Sambangi Mapolres Cirebon Kota, Warga Surakarta Pertanyakan Kelanjutan Pelaporan Kuwu Kuryati

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 15:53

Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan

Rabu, 2 April 2025 - 12:57

Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:26

Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:05

Menggunakan APBD Kota Cirebon Dengan Sebutan Bosda, Buku LKS 2 Semester CV Pabelan Group Kuasai Pangsa Pasar Sekolah Dasar Se-Kota Cirebon

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:55

BRAWIJAYA CIREBON F.C Lolos ke Perempat Final Ngabuburit Cup 2025 Lewat Gol Spektakuler, Babet : Hadiah Ulang Tahun Ibu Pembina

Berita Terbaru