Pertimbangkan Hal ini Sebelum Meminjam di Pinjol Ilegal

- Pewarta

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjaman online ilustrasi

Pinjaman online ilustrasi

KONTROVERSINEWS.COM–  Pemerintah terus berupaya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang akhir-akhir ini membuat resah masyarakat.

Diketahui, Sejak tanggal 12 Oktober – 19 Oktober 2021,  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda sudah menangkap lebih dari 45 tersangka.

Sepanjang tahun 2021 pemerintah juga sudah menutup 1856 pinjol ilegal yang tersebar di website Google store Facebook, dll.

Para tersangka yang merupakan karyawan pinjol memiliki tugas masing-masing, seperti penagih hingga pemodal.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan tindakan hukum terkait peneroran karyawan pinjol pada masyarakat.

Dalam konferensi pers 19 Oktober 2021 Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar korban tidak perlu membayar hutangnya.

Kesulitan ekonomi serta gaya hidup menjadi alasan seseorang berhutang hingga terpaksa meminjam di pinjol ilegal.

Ada beberapa hal yang patut Anda pertimbangkan sebelum meminjam uang di Pinjol Ilegal, Seperti:

  • Bunga pinjaman yang dikenakan
  • Biaya denda
  • Identitas diri yang tersebar

Sekedar informasi, baru-baru ini, seorang Ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, gantung diri diduga karena diteror pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi menangkap bos pinjol ilegal dan menyita duit Rp 20 miliar.
Pinjol ilegal itu diduga dikelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kemudian telah menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama, MDA. *

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31