KONTROVERSINEWS.COM– Pemerintah terus berupaya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang akhir-akhir ini membuat resah masyarakat.
Diketahui, Sejak tanggal 12 Oktober – 19 Oktober 2021, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda sudah menangkap lebih dari 45 tersangka.
Sepanjang tahun 2021 pemerintah juga sudah menutup 1856 pinjol ilegal yang tersebar di website Google store Facebook, dll.
Para tersangka yang merupakan karyawan pinjol memiliki tugas masing-masing, seperti penagih hingga pemodal.
Hingga saat ini, Polisi masih melakukan tindakan hukum terkait peneroran karyawan pinjol pada masyarakat.
Dalam konferensi pers 19 Oktober 2021 Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar korban tidak perlu membayar hutangnya.
Kesulitan ekonomi serta gaya hidup menjadi alasan seseorang berhutang hingga terpaksa meminjam di pinjol ilegal.
Ada beberapa hal yang patut Anda pertimbangkan sebelum meminjam uang di Pinjol Ilegal, Seperti:
- Bunga pinjaman yang dikenakan
- Biaya denda
- Identitas diri yang tersebar
Sekedar informasi, baru-baru ini, seorang Ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, gantung diri diduga karena diteror pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi menangkap bos pinjol ilegal dan menyita duit Rp 20 miliar.
Pinjol ilegal itu diduga dikelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kemudian telah menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama, MDA. *