SOREANG || Kontroversinews.com – Melalui kegiatan Focus Grup Discusion (FGD) dengan para pimpinan pondok pesantren, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bandung mendorong terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang didalamnya mengatur tentang dana abadi pesantren.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu mengatakan melalui kegiatan diskusi, pihaknya mendengarkan masukan dan saran dari para pimpinan pondok pesantren untuk pembentukan Raperda pondok pesantren di Kabupaten Bandung.
“Sebenarnya, ketika kemarin diturunkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 memacu semangat kita untuk harus ada Raperda Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung,” ujar Renie usai menggelar Focus Grup Discusion (FGD) dengan para pimpinan pondok pesantren di ruangan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (18/10).
Menurut Renie, Raperda Pondok Pesantren akan dibahas pada masa sidang kedua. Fraksi PKB, lanjut Renie, akan memperjuangkan terealisasinya raperda tersebut.
“Karena kita merasa bahwa selama ini pondok pesantren ini dimarjinalkan atau tidak diperhatikan, padahal pendidikan lain itu bisa diberi anggaran yang maksimal. Tapi pondok pesantren ini anggarannya minimal sekali, itu yang memacu kita untuk bisa melahirkan Raperda Pondok Pesantren,” tutur Renie.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Acep Ana menginginkan pembahasan Raperda Pondok Pesantren tersebut menjadi prioritas pertama. Acep menuturkan, untuk naskah akademiknya akan usulkan pada masa sidang II tahun 2022.
“Kami sangat bahagia sekali ketika banyak pimpinan pondok pesantren hadir untuk memberikan masukan terhadap Raperda Pondok Pesantren,” kata Acep, menambahkan.
Sekjen DPC PKB Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa berharap perda yang akan disahkan, itu bukan perda yang banci. Jadi, perda yang disahkan itu harus betul-betul aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan warga pondok pesantren di Kabupaten Bandung.
“Kami PKB melalui fraksi di DPRD mendorong agar raperda itu, betul-betul aplikatif dan bisa dirasakan oleh masyarakat pondok pesantren di Kabupaten Bandung,” harap Tarya.
Kabag Hukum Kabupaten Bandung, Dicky Nugraha mengungkapkan potensi pesantren di Kabupaten Bandung itu sangat banyak. Berdasarkan data, lanjut Dicky, ada 400 pesantren di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, Raperda Pondok Pesantren sangat dibutuhkan di Kabupaten Bandung,
“Substansi dari sisi aspek Raperda ini, yaitu memayungi pengaturan isi aspek penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bandung, yang sudah ditertibkan dalam undang-undang tentang pesantren dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 di Provinsi Jabar,” pungkas Dicky. ( Lily Setiadarma )