34 Bacaleg DPRD Kab Bandung Ditetapkan KPU Dalam DCS

- Pewarta

Jumat, 31 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.- Sebanyak 34 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bandung yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam daftar calon sementara (dcs) akan diverifikasi ulang. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa mereka sudah mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya.

Saat ini diketahui jika salah seorang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD yang lolos verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berstatus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal tersebut melanggar Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Antarlembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia mengungkapkan sebanyak 34 bacaleg yang memiliki latar belakang pekerjaan (profesi) dan telah ditetapkan sebagai DCS akan diverifikasi ulang. Hal itu untuk memastikan mereka telah mengundurkan diri dan berhenti dari profesinya.

“Bacaleg berdasarkan profesi yang harus mengundurkan diri yaitu anggota BPD 9 orang, kepala desa 7 orang, perangkat desa 11 orang, ASN 3 orang, pegawai BUMd 1 orang, kepala UPTD 2 orang dan advokat 1 orang. Itu data sementara,” ujarnya kepada wartawan di Soreang, Jumat (31/8).

Ia menuturkan, pihaknya melakukan pengecekan ulang untuk mengantisipasi adanya modus bacaleg yang sudah menyertakan surat pengunduran diri dan belum menyertakan surat pemberhentian diri. Namun, ternyata surat pengunduran tersebut tidak diproses di Badan Kepegawaian Pembinaan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung atau ditempat lainnya.

“Jangan sampai terjadi modus seperti itu. Kami sudah meminta KPU tegas terhadap bacaleg yang berstatus masih menjadi anggota BPD dan belum mengundurkan diri,” katanya.

Hedi mendorong masyarakat agar melakukan pencermatan terhadap nama nama daftar calon sementara yang ditetapkan KPU. Apakah nama tersebut ada yang masih berstatus ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, BPD dan aparat desa serta Pegawai BUMN yang belum mengundurkan diri. (Lily  Setiadarma) 

Berita Terkait

Meritokrasi di Antara Harga Jabatan
Ujian Pertama Pengurus Baru PKS Kuningan: Mampukah Menuntaskan Kasus Lama?
Ada Misi Besarkah? Kursi Sekda Dibiarkan “Marakayangan”
Silaturahmi Gerindra Kuningan Diwarnai Sindiran Tajam Ketua DPD Jabar
Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan
Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Kawal Bedas Jilid Dua
Aide Keihl Dampingi Sultan Sepuh Cirebon Pangeran Heru R. Arianatareja dalam Kunjungan ke Arsip Nasional
Hj. Tia Fitriani Menyapa Warga Baros

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:21

Meritokrasi di Antara Harga Jabatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:37

Ujian Pertama Pengurus Baru PKS Kuningan: Mampukah Menuntaskan Kasus Lama?

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:10

Ada Misi Besarkah? Kursi Sekda Dibiarkan “Marakayangan”

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:51

Silaturahmi Gerindra Kuningan Diwarnai Sindiran Tajam Ketua DPD Jabar

Senin, 30 Juni 2025 - 12:53

Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan

Berita Terbaru