Kab Bandung | Kontroversinews.- Sebanyak 34 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bandung yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam daftar calon sementara (dcs) akan diverifikasi ulang. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa mereka sudah mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya.
Saat ini diketahui jika salah seorang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD yang lolos verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berstatus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal tersebut melanggar Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Antarlembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia mengungkapkan sebanyak 34 bacaleg yang memiliki latar belakang pekerjaan (profesi) dan telah ditetapkan sebagai DCS akan diverifikasi ulang. Hal itu untuk memastikan mereka telah mengundurkan diri dan berhenti dari profesinya.
“Bacaleg berdasarkan profesi yang harus mengundurkan diri yaitu anggota BPD 9 orang, kepala desa 7 orang, perangkat desa 11 orang, ASN 3 orang, pegawai BUMd 1 orang, kepala UPTD 2 orang dan advokat 1 orang. Itu data sementara,” ujarnya kepada wartawan di Soreang, Jumat (31/8).
Ia menuturkan, pihaknya melakukan pengecekan ulang untuk mengantisipasi adanya modus bacaleg yang sudah menyertakan surat pengunduran diri dan belum menyertakan surat pemberhentian diri. Namun, ternyata surat pengunduran tersebut tidak diproses di Badan Kepegawaian Pembinaan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung atau ditempat lainnya.
“Jangan sampai terjadi modus seperti itu. Kami sudah meminta KPU tegas terhadap bacaleg yang berstatus masih menjadi anggota BPD dan belum mengundurkan diri,” katanya.
Hedi mendorong masyarakat agar melakukan pencermatan terhadap nama nama daftar calon sementara yang ditetapkan KPU. Apakah nama tersebut ada yang masih berstatus ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, BPD dan aparat desa serta Pegawai BUMN yang belum mengundurkan diri. (Lily Setiadarma)