Sementara untuk pajak 5 tahunan ada persyaratan khusus yakni kendaraan harus dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik dan BPKB asli.
Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Jabar (Bapenda Jabar), untuk layanan bebas BBNKB II, masyarakat harus memenuhi delapan syarat sebagai berikut:
-STNK asli
-e-KTP asli pemilik baru
-SKKP/SKPD terakhir
-BPKB asli
-Bukti pengalihan kepemilikan
-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
-Bukti hasil cek fisik
-Semua berkas difotokopi.