SDN 2 Beringin kec.Ciwaringi Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

oleh
oleh
Pembelajaran tatap muka ilustrasi. FotoaANTARA

CIREBON (Kontroversinews.com) –  Dalam rangka Mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Diajaran Thn 2021 Baru ini. Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Menyerukan pada seluruh Jajaran Institusi Sekolah sekolah khususnya agar mempersiapkan diri dalam menghadapi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Yang akan dilaksanakan pada Juli 2021 ini, Seruan itupun segera ditindak lanjuti oleh seluruh para Kepala sekolah Se Kabupaten Cirebon.

Salah satunya Kepsek SDN 2 Beringin kec.Ciwaringin sekaligus sebagai ketua K3S Kec.Ciwaringin yang turut serta mensosialisasikan Seruan tersebut pada Sekolah Dasar yang berada diwilayah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon,

Dalam Persiapan tersebut diantaranya yaitu Pengadaan WASTAFEL disetiap depan ruangan Kelas, Pengadaan MASKER sebanyak disesuaikan dengan jumlah murid yang ada, Dan juga mempersiapkan cadangan bilamana ada siswa yang tidak membawa tertinggal dirumah Atau hilang, Juga Pengadaan HAND SANITIEZER dan melakukan Penyemprotan DISINFEKTAN secara rutin, dan 2 buah TERMOGRAF alat pengukur suhu tubuh, Serta Menyediakan ruang. ISOLASI Untuk Mengantisipasi bilamana ada Siswa yang terkena

. COVID 19 Pada Saat Belajar Mengajar berjalan, Serta Membentuk Satgas Covid 19 Sekolah, Yang Langsung Diketuai oleh para Kepala. sekolah Masing masing dan Selalu Berkordinasi dengan Satgas Covid 19 Kecamatan setempat.

Dirinya juga mengatakan Ketika ditemui Awak Media Diruang Kerjanya, (1/7/2021) beliau menjelaskan, Dalam menghadapi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sesuai dengan SKB 4 Menteri, Dan dalam Beberapa Waktu. Yang Lalu Disekolah SDN 2 Beringin sudah Diadakan SIMULASI yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah Se- Kecamatan, Unsur Jajaran MUSPIKA Serta SATGAS COVID 19 Kecamatan, karena Sekolah ini merupakan Sample / Percontohan Sekolah Dasar yang berada diwilayah Kecamatan Ciwaringin beliau juga sangat berharap sekali agar adanya suatu Surat dari Dinas Pendidikan/ Satgas Covid Kabupaten sebagai Pegangan sebelum Melaksanakan kegiatan Belajar mengajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *