Masuk Ke Kota Bandung Wajib Tunjukan 3 Dokumen Ini

- Pewarta

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

perbatasan pintu masuk ke Kota Bandung. ilustrasi. (Foto:Liputan6.com)

perbatasan pintu masuk ke Kota Bandung. ilustrasi. (Foto:Liputan6.com)

BANDUNG (Kontroversinews.com) – Polrestabes Bandung pun memperketat perbatasan pintu masuk ke Kota Bandung untuk mengurangi mobilitas warga, , Kamis 15 Juli 2021.

Warga harus memperlihatkan surat keterangan kerja dari perusahaan non Esensial dan kritikal, surat vaksin serta hasil tes swab PCR atau anti gen untuk bisa masuk Kota Bandung

Jika tidak dapat menunjukan peryaratan tersebut, polisi bakal menindak dengan memutar balik.

Hal itu dilakukan di Bundaran Cibiru, Cibeureum, Cidadap, dan Buahbatu.

Berdasarkan pantauan di Bundaran Cibiru, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Wakapolrestabes AKBP M Yoris Maulana Yusuf memimpin langsung penyekatan.

“Masuk ke kota Bandung harus dilengkapi dokumen resmi diantara surat tugas dari perusahaan di bidang ensensial dan kritikal, kartu vaksinasi, swab antigen atau PCR,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat meninjau penyekatan di Pos Polisi, Cibiru, Kota Bandung.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk menekan mobilitas pergerakan masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat. (risky)

Berita Terkait

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Berita Terbaru