3 Alasan Mengapa Pemerintah Pungut PPN Sembako dan Sekolah

- Pewarta

Senin, 14 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sembako (foto: Kompas.com)

Ilustrasi Sembako (foto: Kompas.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka-bukaan soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan sekolah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmardin Noor menuturkan perluasan PPN dilakukan dengan tiga pertimbangan. Pertama, merespons pandemi covid-19.

Menurutnya, pandemi telah membuat penerimaan yang masuk ke kas negara tertekan hebat. Padahal di sisi lain, negara harus menggelontorkan dana besar untuk memberikan insentif pajak dan membiayai pemulihan ekonomi nasional (PEN) sangat besar.

Kedua, tarif PPN Indonesia. Menurutnya, tarif PPN yang dipatok sebesar 10 persen terlalu rendah jika dibandingkan negara lain di dunia yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) dan Goods and Services Tax (GST).

“Akhirnya jadi bahan diskusi oleh pemerintah untuk melihat apakah kita bangsa Indonesia bisa menggunakan salah satu opsi PPN sebagai salah satu respons untuk menghadapi situasi yang ada saat ini,” ujar Neilmardin dalam konferensi pers virtual, Senin (14/6).

Ketiga, struktur penerimaan negara dari PPN. Selama ini, PPN memiliki kontribusi 42 persen terhadap penerimaan negara.

Jika pemungutan PPN dapat dilakukan dengan optimal, maka pemerintah dapat mengerek penerimaan negara yang dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan.

Berita Terkait

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Berita Terbaru