29.834 KTP-el Invalid Dimusnahkan Disdukcapil

- Pewarta

Senin, 17 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.- Sebanyak 29.834 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Senin (17/12/2018). Sebagian besar KTP tersebut dianggap invalid karena memiliki kesalahan data nomor induk kependudukan (NIK).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Salimin mengatakan, KTP-el lain yang dinyatakan invalid adalah yang kedaluwarsa dan rusak. “Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el yang rusak dan invalid,” katanya.

Salimin menambahkan, KTP invalid tersebut dimusnahkan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan. Apalagi tahun depan akan digelar Pilpres dan Pileg.

Menurut Salimin, KTP-el invalid yang dimusnahkan merupakan yang diterbitkan pada periode 2011-2013. Sementara periode 2014 sampai saat ini dipastikan aman.

Salimin tak menampik jika pemusnahan seharusnya dilakukan Jumat (14/12/2018). “Namun di sini KTP-el yang invalid terkumpul di Kecamatan, jadi kami harus mengumpulkannya terlebih dulu,” ucapnya.

Meskipin mencapai puluhan ribu, Salimin melansir bahwa KTP-el yang invalid di wilayah kerjanya, hanya sebagian kecil dari total jumlah penduduk wajib KTP. Ia menyebutkan penduduk wajib KTP tersebut mencapai 2,5 juta jiwa.

Terkait perekaman data Salimin mengkalim bahwa progresnya sudah mencapai 97 persen. Artinya hanya tersisa 3 persen atau 63.000 jiwa yang belum terekam data KTP-el.

Salimin optimistis jumlah sisa tersebur bisa dirampungkan perekamannya pada awal 2019. Begitu pula penduduk yang akan berusia 17 tahun jelang pemilu, diyakini akan mendapatkan layanan yang menjadi hak mereka sebagai warga negara.

Tidak terkecuali untuk orang dengan gangguan jiwa, Salimin menyatakan bahwan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk perekaman data KTP-el. Dengan begitu mereka pun tak akan kehilangan hak pilihnya pada 2019 nanti.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengungkapkan pihaknya terus bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP elektronik untuk kepentingan politik mendatang.

“Operasi yustisi sering dilakukan dan rutin oleh unit dan Satpol PP dengan Disdukcapil dan Tiap bulan selalu ada,” katanya. Dirinya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengantisipasi penyalahgunaan KTP elektronik,” papar Usman. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas
Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi
LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:39

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:38

Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Berita Terbaru