Samosir, Kontroversinews | Sidang permohanan Pradilan Penetapan tersangka kasus korupsi atas Areal Penggunaan Lain (APL) mantan kepala Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Bolusson P. Pasaribu, oleh kejaksaan Negeri Pangururan, dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Sehingga surat penetapan tersangka atas klien kami Nomor Print -100/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020 atas nama Bolusson P Pasaribu harus batal demi hukum.
Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan (YLBHPK) yang mendampingi Bolusson P Pasaribu itupun menerangkan bahwa kliennya secara jelas dan nyata dirugikan, baik secara materiil dan immateril. Adapun kerugian klien kami adalah kerugian materiil sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateril Rp. 1.200.000.000 (satu milar dua ratus juta rupiah). Kerugian materiil dan kerugian immateril tersebut diakibatkan oleh kesalahan jaksa atau kelalaian jaksa dalam menerapkan hukum.
Hal ini dijelaskan Penasehat Hukum, Bolusson P. Pasaribu, Rumintang Naibaho,SH.MH yang bergabung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan (YLBHPK) di Pengadilan Negeri Balige saat gelar sidang pertama praperadilan (prapid) Bolusson P. Pasaribu, Selasa 4/8/2020 kantor Pengadilan Negeri Balige.
Ditandaskan Rumintang Naibaho, apa yang dituduhkan atau yang didalilkan jaksa kepada saudara Bolusson P. Pasaribu, tidaklah tepat menurut azas hukum. Sehingga penetapan klien kami sebagai tersangka harus batal demi hukum, imbuhnya.
“Dimana tindak pidana korupsi sebagaimana termaktub dalam undang-undang tindak pidana korupsi, unsurnya adalah melanggar hukum, merugikan keuangan Negara, dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi” tidaklah terbukti. Karena dalam APL Tele tidak ada keuangan Negara, serta APL Tele tidak diketahui secara pasti kapan itu menjadi aset Negara” kelakar Rumintang Naibaho.
Diterangkannya, Jaksa dalam menetapkan Bolusson P Pasaribu tersangka kasus korupsi dalam APL Tele itu terkesan tergesa-gesa dan tampaknya tidak cakap sebagai pengacara Negara, sehingga klien kami melakukan prapid ini, imbuhnya.
“Kejaksaan Negeri Samosir, tidak memiliki wewenang dalam menangani kasus APL Tele, karena Kejaksaan Negeri Samosir masih baru, dan Kabupaten Samosir baru tahun 2003 dimekarkan dari Kabupaten induk Tobasa, sekarang Kabupaten Toba” tegas Rumintang Naibaho.
Dalam permohonan prapid dimaksud, penasehat hukum Bolusson P.Pasaribu dalam mengajukan prapidnya menekankan dan medalilkan”belum adanya perhitungan kerugian Negara oleh Badan Periksa Keuangan (BPK) atau ahli di bidangnya sesuai kompetensinya yang nyata dan pasti jumlahnya” sehingga bila tidak ada kerugian negara yang pasti dan nyata jumlahnya maka tidak ada korupsi. Sehingga menurut hukum penetapan Bolusson P. Pasaribu sebagai tersangka tidak terpenuhi serta tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Maka jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Samosir dalam menetapkan tersangka klien kami adalah tindakan melanggar hukum, atau jaksa tersebut dikategorikan melebihi kewenangannya dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya selaku pengacara Negara.
Ditambahkan Rumintang Naibaho, yang menggelitik bagi Penasehat Hukum (PH) Bolusson P Pasaribu adalah bahwa jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Samosir mengasumsikan dan melakukan penafsiran sendiri terhadap kurugian negara yang di didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dalam hal ini jaksa penyidik keliru dan tidak cakap dalam memahami hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana bahwa terhadap objek pajak yang belum di bayar atau pajak tertunggak serta kewajiban kewajiban lainnya merupakan delik lain atau delik tersendiri yaitu delik perpajakan dan bukan delik korupsi sehingga yang berwenang melakukan penyidikan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada dinas perpajakan setempat, bukanlah jaksa penyidik pada kejaksaan Negeri Samosir, tandasnya.
Tim PH yang mendampingi Bolusson P Pasaribu , mengatakan “pihak kejaksaan Negeri Samosir tidak disiplin waktu, hal itu tampak dari waktu yang telah ditentukan pihak Pengadilan Negeri Balige semula time schedule sidang pukul 10.00 wib pagi, namun jaksa hadir pada pukul 16.00 wib lewat sehingga sidang dilaksanakan 16:45 wib sore hari,sehingga jaksa dari Kejaksaan Negeri Samosir tidak disiplin, bagaimana menegakkan aturan jika jaksa saja tidak disiplin waktu, tukas ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan (YLBHPK) Cyrus Sinaga dihalaman kantor Pengadilan Negeri Balige.
Persidangan Parpid tersebut dipimpin hakim tunggal, Azhary P.Ginting,SH dan dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri Samosir, Paul Meliala dan Ris Piere Handoko, SH jaksa Pratama
Adapun tim Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi Bolusson P Pasaribu adalah, Cyrus Sinaga, SH.Mhum, Rumintang Naibaho,SH.MH, Horas Sinaga,SH, dan Renal Simangunsong,SH. Ke empat Penasehat Hukum tersebut bergabung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan (YLBHPK). (PS/PT)








