13 Partai Politik lolos verifikasi di Kabupaten Samosir

oleh
oleh

Samosir | Kontroversinews-Bertempat di Hotel Grand Dainang Pangururan, KPU Kabupaten Samosir Menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi faktual calon partai politik peserta pemilu tahun 2019, Kamis, 8/2/2018.

Ketua KPU Kabupaten Samosir, Suhadi Situmorang dalam sambutannya ketika membuka rapat pleno menerangkan, proses awal sejak dimulainya verifikasi faktual calon partai politik peserta pemilu tahun 2019 hingga puncaknya hari ini penyampaian hasil verifikasi tersebut.

Penelitian administrasi ini kata Suhadi, merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu di Kabupaten Samosir dan melakukan verifikasi faktual dengan melakukan penelitian serta mencocokkan terhadap kebenaran objek di lapangan dengan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Dari hasil berita acara verifikasi dengan menimbang tiga persyaratan yakni, keberadaan pengurus inti, keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor tetap dan keanggotaan, yang dibacakan para Komisioner KPU Samosir secara bergantian, memutuskan bahwa dari 16 partai politik yang secara nasional mendaftar di KPU pusat, hanya 13 partai yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2019 di tingkat Kabupaten Samosir.

Ke 13 partai yang memenuhi syarat yakni, Partai Hanura dengan jumlah anggota, 126 orang, Partai Golkar, jumlah anggota, 852, PDIP, jumlah anggota 198, PKB, jumlah anggota 230 orang.

Berikutnya, PAN, anggota 182 orang, PSI, anggota 131, Gerindra, anggota 311, Demokrat, jumlah anggota 155, Nasdem, jumlah 160, Partai Berkarya, 146, PKPI, jumlah anggota 194, Perindo, jumlah 505 orang, Partai Garuda, anggota 183 orang.

Sementara itu, 3 partai politik yang tidak lolos verifikasi yakni PKS, PKB dan PPP. “PKS dan PBB tidak memenuhi syarat karena tidak menyerahkan berkas administrasi ke KPU Samosir. Keberadaan pengurus, dan domisili kantor pun tidak diketahui. Sementara PPP memang menyerahkan berkas administrasi partainya ke KPU Samosir, namun tidak lolos karena tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU,” terang Suhadi Situmorang.

Setelah hasil rekapitulasi verifikasi faktual pengurus dan anggota partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 dibacakan, Suhadi selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh partai politik, panwaslu, dan pemangku kepentingan lainnya apakah ada yang keberatan dengan hasil rapat pleno terbuka terbuka tersebut.

Namun sampai di akhir acara tidak ada yang menyatakan keberatan dengan hasil rapat pleno terbuka tersebut, kemudian acara ditutup dengan penyerahan berkas berita acara rapat pleno terbuka yang disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Samosir, insan pers, kepolisian, dan kejaksaan ke masing-masing partai politik peserta pemilu tahun 2019 di tingkat kabupaten Samosir. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *