1.964 PNS Terjerat Tipikor Belum Diberhentikan

- Pewarta

Kamis, 17 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Kontroversinews.- Sebanyak 1.964 Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) masih belum diberhentikan status kepegawaiannya pada Januari 2019. Padahal, pemerintah sebelumnya telah menargetkan pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi selambat-lambatnya pada Desember 2018.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, dari 2.357 PNS yang terbukti korupsi, baru 393 di antaranya yang diberhentikan secara tidak hormat.

“Proses penegakan hukum kepegawaian terhadap 2.357 PNS (korupsi) belum tuntas,” ujar Ridwan di Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.

Adapun, data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) BKN menunjukkan 393 PNS korup yang dipecat, 42 orang di antaranya berasal dari instansi pemerintah pusat, dan 351 lainnya berasal dari instansi pemerintah daerah.

Ridwan memastikan BKN akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberhentikan para PNS.
Pemberhentiannya sendiri diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), dan Kepala BKN Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018, tanggal 13 September 2018.

“BKN akan terus mengawal penyikapan kasus tersebut,” ujar Ridwan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara menargetkan untuk memecat seluruh PNS yang terjerat kasus korupsi. ?Targetnya hingga akhir tahun ini.

Tjahjo sendiri mengaku kaget dan baru mengetahui ada banyak PNS terjerat perkara korupsi yang masih aktif di sejumlah daerah. Tjahjo baru mengetahui informasi adanya 2000 lebih PNS koruptor yang masih aktif saat bertemu dengan BKN dan KPK.

Para PNS tersebut masih menerima gaji dari negara, padahal kasus hukum yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap. Awalnya, data soal PNS koruptor ini diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemecatan dilakukan agar tidak merugikan negara dan menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, serta bersih dari tindak korupsi.
Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat teratas jumlah PNS yang terjerat korupsi, yaitu sebanyak 298 orang.

Posisi kedua diisi oleh Provinsi Jawa Barat dengan jumlah PNS koruptor sebanyak 193 orang (24 orang tingkat provinsi dan 169 orang tingkat kabupaten/kota) Disusul dengan Provinsi Riau di peringkat ketiga dengan total 190 orang. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

“Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar
PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma
Menkum Ungkap Hanya ada 14 K/L yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI
Gubes Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK
Piar Pratama Apresiasi APH yang Telah Bongkar Kasus BPR di Kabupaten Bandung
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari–Februari 2025
Kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR yang Jadi Tersangka Korupsi
Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:51

“Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:38

PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:21

Gubes Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:13

Piar Pratama Apresiasi APH yang Telah Bongkar Kasus BPR di Kabupaten Bandung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:20

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari–Februari 2025

Berita Terbaru