BEKASI (Kontroversinews.com) – Wasit Ridwan warga Kabupaten Bekasi yang tak bisa mengikuti vaksinasi karena nomor induk kependudukan (NIK) di KTP-nya telah terpakai.
Sebelumnya dia akan menjalani vaksinasi COVID-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok, namun ditolak secara administrasi.
Saat dicek ternyata NIK yang digunakan Wasit sudah pernah dipakai vaksin oleh seseorang WN China.
Diketahui WN China tersebut bernama Lee In Wong yang sudah vaksin pada 25 Juni lalu.
NIK atas nama Wasit telah dipakai oleh Lee In Wong pada 25 Juni 2021 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok. Belum ada informasi detil soal Lee In Wong ini.
Kadis Dukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengaku, pihaknya tak bisa berbuat banyak terkait peristiwa ini dan hanya bisa melaporkan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pasalnya, pendataaan NIK KTP adalah kewenangan Kemendagri, Rabu (4/8/2021).
Pemerintah berjanji akan memperbaiki data vaksin sehingga sesuai dengan database kependudukan dan akan kerjasama dengan PeduliLindungi dan P-Care.***AS