SIANTAR Kontroversinews.com – Seorang wanita diputuskan dengan inisial FAM untuk melaksanakan kehancuran pintu kaca dari Polisi Polisi Terpadu (SPKT) Polisi Regional Mako Pematang Siantar, Senin, 21 Maret 2022, sekitar 07,25 WIB.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku menggunakan sepeda motor BK 5766 Honda Scoopy BK, tidak dengan kecepatan tinggi.
Panca menyebutkan saat itu, stafnya membuat pengaturan lalu lintas di Jalan Sutomo, kota Pematang Siantar. Tiba-tiba, seorang wanita menggunakan sepeda motor Honda Scoopy ingin menabrak anggota layanan.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan beberapa fakta termasuk penjelasan dari orang tua pelaku bahwa wanita tersebut telah menikah dua kali dan sudah bercerai, tapi kemudian suami kedua ingin mengajak rujuk pelaku.
“Namun keluarga tidak setuju karena suami kedua itu memiliki pemahaman berbeda dengan orang tuanya dari aspek pemahaman agama,” jelasnya.