MEDAN (Kontroversinews.com) – Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution mengajukan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada DPRD setempat.
“Pemerintah Kota Medan akan melakukan penetapan zonasi PKL karena merupakan bagian dari penataan ruang demi terwujudnya ketertiban, kenyamanan, dan keindahan,” katanya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin, (19/7/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim.
Wali Kota mengatakan penetapan zonasi PKL diperlukan untuk memberikan payung hukum atas pemberdayaan PKL.
Pemberdayaan PKL, kata dia, sangat selaras dengan kondisi faktual dan perkembangan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih, tertib, dan kota wisata.