Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Digerebek KPK

oleh
KPK

TANJUNGBALAI (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Selasa (20/4/2021).

Dari informasi yang diperoleh, Wali Kota Syahrial terkena OTT KPK sekira pukul 05.00 Wib. Meski begitu, belum ada informasi resmi mengenai penangkapan tersebut. Namun rumah Wali Kota tertutup rapat pada Selasa pagi.

Di dalam rumah terlihat beberapa personel kepolisian dari Polres Tanjungbalai berjaga-jaga dengan senjata laras panjang. Sementara beberapa petugas yang mengenakan rompi KPK dan pejabat Pemko Tanjungbalai berada di lokasi tersebut.

Muhammad Syahrial kelahiran Tanjungbalai 17 Agustus 1988 itu dilantik menjadi wali kota untuk periode pertamanya pada 17 Februari 2016 silam. Dia mendapatkan pengakuan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Wali Kota Termuda pada 27 April 2017 di Jakarta.

Rekor tersebut diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana. Ketika itu, usianya baru 26 tahun. Berkat kepopuleran dan kinerjanya, warga kemudian memilihnya kembali pada Pilkada serentak 2020 silam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai resmi menetapkannya sebagai Wali Kota Tanjungbalai terpilih. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Hotel Grand Singgie, Tanjungbalai, Sabtu (20/2/2021).

Kemudian pada Jumat (26/2/2021), Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantiknya menjadi wali kota untuk kali kedua pada usia 33 tahun. M Syahrial merupakan anak ke-5 dari enam bersaudara dari pasangan H Zulkifli Amsar Batubara dan ibu Hj Salmah Saragih.

Mengutip dari Suara.com, sebelumya Syahrial pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tanjung Balai periode 2014-2015. Dia mengawali karir politiknya sebagai anggota DPRD Tanjungbalai. Tetapi ia hanya menjadi anggota dewan 12 bulan, kemudian terpilih sebagai Wali Kota Tanjung Balai berpasangan dengan Drs H Ismail menggantikan Drs H Thamrin Munthe.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *