MINAHASA (Kontroversinews.com) – Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, yang menjadi tersangka korupsi proyek pemecah ombak Rp 6,7 M, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Vonnie ditangkap usai 3 kali tidak menghadiri panggilan penyidik.
“Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka VAP alias Vonnie,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH, MH, Rabu (28/4/2021).
Vonnie ditangkap pada Selasa (27/4) lalu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021.
Mengutip dari Detikcom, Vonnie yang sebelumnya gagal di praperadilan, diduga telah melakukan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai di Desa Likupang II tahun anggaran 2016 pada BPBD Minahasa Utara. Dugaan korupsi ini dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp 6,7 miliar.
“Tersangka dilakukan penangkapan oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” kata Theodorus.
Tak hanya itu, Theodorus mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, tersangka Vonnie diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, kata dia, sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.
“Tersangka VAP alias Vonnie ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, dengan total kerugian negara sebesar Rp 6.745.468.182 miliar,” ujarnya.
Pada 17 Maret 2021, tersangka Vonnie melalui penasihat hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.200.000.000.
“Tersangka VAP alias Vonnie setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,” pungkasnya.***AS