JAKARTA (Kontroversinews.com) – Dinas Sosial DKI Jakarta mendistribusikan bantuan sosial dalam bentuk beras ke 907.636 kepala keluarga (KK). Dalam pelaksanaannya, penerima manfaat dianjurkan sudah mendapatkan vaksin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak ada syarat wajib sudah tervaksin untuk mendapatkan bantuan sosial. Namun, dia menganjurkan untuk vaksinasi saat mengambil bantuan sosial.
“Tidak ada, semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan, enggak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, enggak boleh,” ucap Anies usai meninjau vaksinasi tenaga medis di RSUD Tarakan, Jumat (6/8).
Bagi penerima manfaat yang belum mendapatkan vaksin diimbau agar melaksanakan vaksinasi Covid-19 di sentra vaksin terdekat sesuai dengan domisili.
Sementara untuk bantuan beras akan disalurkan pada 29 April hingga 7 Agustus 2021. Masing-masing kepala keluarga akan mendapat 10 kilogram beras premium.