BANDUNG (Kontroversinews.com) – Majelis Ulama Indonesia belum lama ini mengeluarkan fatwa mengenai vaksinasi Covid-19 di masa Ramadan. Isinya, vaksinasi Covid-19 dipastikan tidak akan membatalkan puasa. Karena itu, program vaksinasi ini bisa terus saat dilakukan di bulan Ramadan sekalipun.
“Secara medis tidak ada pengaruh dari berpuasa terhadap vaksinasi,” ujar Epidemiolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Budi Sudjatmiko saat dihubungi Jumat (9/4/2021). Karena tidak ada perbedaan, maka tidak ada persiapan khusus untuk mengikuti vaksinasi saat berpuasa Ramadan. Peserta hanya perlu istirahat yang cukup dan dipastikan makan cukup di waktu sahur.
Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unpad ini menjelaskan, saat sahur, peserta sebaiknya memakan makanan yang mampu mencukupi kebutuhan gizi.
Di antaranya, makanan mengandung cukup protein, sayur-sayuran, hingga mengandung cukup lemak. Peserta vaksinasi juga bisa menambah kandungan protein dengan mengonsumsi susu sebagai pelengkap makan sahur.
Mengenai risiko munculnya Kejadian Ikutan Pasca-Vaksinasi (KIPI), Budi mengatakan, jika peserta mengalami gejala-gejala tertentu di vaksinasi tahap pertama, sebaiknya melakukan antisipasi dini. “Jika peserta ada yang mengalami gejalanya agak parah pas vaksin pertama, mungkin saat vaksin kedua ini perlu dipersiapkan lagi,” kata Budi.
Mengutip dari Kompas, jika mengalami kondisi seperti lemas atau mengalami dehidrasi, peserta juga bisa mempertimbangkan untuk membatalkan puasa agar tidak mengalami gejala serius. Selain itu, peserta wajib menghubungi narahubung vaksin atau layanan kesehatan terdekat jika mengalami KIPI. “Silakan menghubungi kontak dokter yang ada di surat vaksinasi,” kata Budi.***AS