Usut Kaus Penipuan Doni Salmanan, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Manajer dan Istri

- Pewarta

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. /Instagram/@dinanfajrina/

Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. /Instagram/@dinanfajrina/

Kontroversinews.com –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap manajer dan istri Doni Salmanan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (14/3).

Panggilan ini untuk mengusut kasus dugaan pelanggaraan ITE, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Doni Salmanan.

“Istri dan manajer DS sudah kami panggil, Senin (14/3), akan kami periksa bersama saksi-saksi lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, Jumat (11/03).

Pihaknya sudah memeriksa 26 orang, terdiri dari 18 saksi dan delapan ahli.  Brigjen Asep menambahkan pihaknya juga tengah berupaya menyita aset tersangka Doni Salmanan.

Dia menuturkan upaya tersebut masih berproses, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) guna menelusuri aset-asetnya crazy rich Bandung tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan delapan dari 26 saksi yang telah diperiksa merupakan saksi ahli.  Menurut dia, saksi ahli tersebut terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli ITE dan tiga ahli pidana.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.

Laporan  tercatat dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tony

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru