Usut Kaus Penipuan Doni Salmanan, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Manajer dan Istri

- Pewarta

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. /Instagram/@dinanfajrina/

Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. /Instagram/@dinanfajrina/

Kontroversinews.com –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap manajer dan istri Doni Salmanan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (14/3).

Panggilan ini untuk mengusut kasus dugaan pelanggaraan ITE, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Doni Salmanan.

“Istri dan manajer DS sudah kami panggil, Senin (14/3), akan kami periksa bersama saksi-saksi lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, Jumat (11/03).

Pihaknya sudah memeriksa 26 orang, terdiri dari 18 saksi dan delapan ahli.  Brigjen Asep menambahkan pihaknya juga tengah berupaya menyita aset tersangka Doni Salmanan.

Dia menuturkan upaya tersebut masih berproses, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) guna menelusuri aset-asetnya crazy rich Bandung tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan delapan dari 26 saksi yang telah diperiksa merupakan saksi ahli.  Menurut dia, saksi ahli tersebut terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli ITE dan tiga ahli pidana.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.

Laporan  tercatat dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tony

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31