Usai Putusan MK, Massa Bakar Gedung KPU-DPRD Yalimo Papua

oleh
Gedung DPRD Yalimo didbakar massa. (Foto/antara)

Kamal mengatakan massa pendukung paslon 01 awalnya menyaksikan putusan MK tersebut secara daring. Dia menyebut massa mulai mengamuk setelah mendengar putusan MK terkait diskualifikasi paslon yang mereka dukung.

“Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas dengan hasil putusan yang menyatakan bahwa pasangan calon bupati nomor urut 01 yaitu Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Kabupaten Yalimo di diskualifikasi, kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan,”ucapnya.

Kamal mengatakan ada 8 kantor pemerintah yang dibakar massa. Tak hanya itu, jalanan menuju lokasi juga ditutup massa.

“Adapun kantor pemerintahan yang di bakar oleh massa yaitu kantor KPU, kantor Bawaslu, kantor Gakkumdu, kantor DPRD, kantor Dinas Kesehatan, kantor BPMK, kantor Perhubungan, Bank Papua, dan seluruh akses jalan ditutup oleh massa,” ujarnya.

Kamal menyayangkan aksi massa tersebut. Dia menyebut pihaknya kini tengah menyelidiki insiden pembakaran itu.

“Sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi, karena beberapa kantor Pemerintah ini sebagai Kantor pelayanan masyarakat dan pelayanan publik. Untuk itu Polda Papua mengajak semua pihak untuk menahan diri agar segera terciptanya situasi Kamtibmas di Kabupaten Yalimo yang aman dan kondusif,” tuturnya.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *