Hal lain, yang sangat penting untuk diperhatikan adalah penguasaan masalah oleh pegawai pemerintah. Menurut Kang DS, ia menemukan adanya ketidaksinkronan antara BAKD dengan Disperkimtan yang terkesan saling tuding terkait aset daerah.
“Ini saling tuding, ini harus diluruskan. Kita akan perbaiki semua sistem. Dari total 2400 aset kita, hanya 10 persen yang baru tersertifikasi. Kita harus anggarkan untuk itu. Karena itu amanat undang undang,” katanya.
Terkait ASN yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja, Dadang menegaskan akan menerapkan sanksi disiplin bagi mereka.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan mengungkapkan sebenarnya jumlah ketidakhadiran ASN pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran ini masih dalam batas wajar, namun tetap harus dikenai sanksi kepada mereka yang tidak hadir.
Wawan merinci jumlah ASN wajib absen di lingkungan Pemkab Bandung seluruhnya adalah 4063 orang, namun yang hadir hanya sekitar 3814 orang atau 93.87%, sementara yang tidak hadir 249 atau 6,13%.
“Ketidakhadiran ini kan nanti dilaporkan, jika sakit mana surat sakitnya, atau cuti juga harus sesuai dengan cuti mana yang diperbolehkan, kalau diluar itu tentu nanti akan dikenai sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” papar Wawan.
Sanksi yang bisa diterapkan, kata Wawan bisa berupa sanksi teguran secara lisan atau tertulis, bahkan yang terberat adalah sanski terkait kepangkatan dan penundaan gaji berkala.
“Nanti kita lihat apa yang menjadi kondisi penyebab ketidakhadiran mereka,” pungkasnya. (Lily Setiadarma)