Upaya Penyelundupan Sabu di Rutan Kebonwaru Diamankan Polisi

oleh
Ilustrasi

BANDUNG (kontroversinews.com) – Berkat kejelian petugas Rutan Kebonwaru, pelaku penyelundupan sabu berhasil dijebloskan ke dalam Rutan Kebon Waru, berkumpul dengan para pengendalinya. Petugas menggagalkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rutan Bandung (Kebonwaru). Lima orang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Praktik penyelundupan narkoba jenis sabu senilai Rp30 juta berhasil diungkap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru, Kamis (11/3/2021) lalu.

Praktik haram tersebut dikendalikan para pelaku dari balik jeruji rutan. Mereka mengakali ketatnya prosedur kemanan yang diterapkan Rutan Kebon Waru dengan memanfaatkan jasa orang luar yang dikendalikan dari dalam rutan.

Kasie Pelayanan Tahanan Rutan Kebonwaru, Irfan Rizky Prasetyawan mengungkapkan, barang bukti berupa 31 paket kecil sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan ditutupi handuk itu awalnya ditemukan office boy (OB) di bawah pagar gerbang rutan, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Mendapati laporan penemuan tersebut, Irvan langsung berkoordinasi dengan Kepala Rutan Kebonwaru. Menurutnya, berdasarkan arahan kepala rutan, barang bukti tersebut sengaja didiamkan untuk mengetahui siapa yang akan mengambilnya.

Irfan menyebutkan, upaya penyelundupan sabu ini melibatkan lima orang dimana empat orang di antaranya penghuni rutan dan satu orang lainnya merupakan orang luar rutan.

Mereka yang terlibat, yakni Yusuf Kurnia, Aditya, Junaidi, Ai Sulaeman dan Wahyu Idris.

Dikutip dari Sindonews bahwa kelimanya memiliki peran masing-masing. Aditya merupakan penghuni rutan berperan mengendalikan Yusuf Kurnia selaku orang luar yang berperan sebagai kurir.

“Junaidi sendiri merupakan korpe kebersihan yang diperintahkan untuk mengambil barang itu, tapi tidak diambil karena ketakutan. Sedangkan Ai Sulaiman yang punya modal, pengakuannya memiliki uang 30 juta untuk membeli barang haram itu. Adapun Wahyu Idris berperan sebagai pemilik jaringan (narkoba),” papar Irfan.

Irfan menambahkan, saat ini, keempat pelaku yang merupakan penghuni rutan sudah ditindak dengan dimasukkan ke dalam sel isolasi dan akan terdaftar dalam register F dimana napi yang masuk daftar register F tidak akan menerima hak isolasi dan hak-hak lainnya selama satu tahun.

“Sementara satu orang luar (kurir) sudah ditindak oleh BNNP Jabar dan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung serta akan dinaikkan kasusnya,” tandas Irfan.

Sebelumnya diberitakan, petugas Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga berhasil menangkap pelakunya.

Berdasarkan foto yang dirilis Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 31 paket kecil dibungkus plastik klip bening berisi serbuk putih diduga kuat sabu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan delapan plastik berisi obat terlarang dan menyita empat unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Kepala Rutan Kebonwaru, Riko Stiven mengatakan, pasca terungkapnya upaya penyelundupan barang haram tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepala pengamanan rutan untuk meningkatkan penggeledahan di rutan.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *