Sukabumi (Kontroversinews.com) – Puluhan personel Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dalam kegiatan penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kawasan ramai pengunjung di wilayah itu.
“Operasi yustisi ini sengaja kami pusatkan di kawasan ramai pengunjung seperti di pusat perbelanjaan Kota Sukabumi tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman Salim di Sukabumi, Rabu (10/3).
Pantauan di lokasi, beberapa petugas memberhentikan sejumlah pengendara sepeda motor yang mengabaikan protokol kesehatan. Para pelanggar tersebut langsung diberikan sanksi sosial di tempat, seperti memungut sampah hingga “push up” di hadapan petugas.
Dalam operasi ini, masih ditemukan sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, padahal edukasi dan sosialisasi penggunaan masker terus digalakkan sejak pandemi COVID-19.
Tetapi dalam operasi itu, masih ditemukan adanya warga yang melanggar dan menganggap remeh penggunaan masker.
Dia mengatakan meskipun saat ini COVID-19 sudah ada vaksinnya bukan berarti warga menurunkan tingkat kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah yang wajib menggunakan masker.
Sebab, katanya, dengan menggunakan masker bisa meminimalkan terjadinya penyebaran COVID-19.
Maka dari itu, pihaknya menerapkan sanksi sosial agar warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Sanksi yang kami berikan ini untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker saat beraktivitras di luar rumah, diharapkan warga tetap displin terhadap protokol kesehatan meskipun sudah menjalani vaksinasi COVID-19,” katanya pada Antara.
Sulaeman mengatakan selain pemberian sanksi, petugas membagikan sejumlah brosur dan stiker imbauan kamtibmas mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan baik kepada pejalan kaki maupun pengendara kendaraan.***AS