UEP Untuk Disabilitas Produktif di Samosir Gagal Terealisasi, Ternyata Bukan Kelalaian Bendahara.

oleh
oleh

Samosir | kontroversinews.-Sebanyak 20 orang penyandang disabilitas produktif di Kabupaten Samosir yang dijanjikan mendapat bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Kementerian Sosial dan dananya ditampung pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatra Utara (Provsu) TA 2018 gagal terealisasi, ternyata bukan kelalaian pada Bendahara Dinsos Provsu.

“Memang sudah datang DPRD Samosir kemari mengenai hal itu. Dan saat Kepala Seksi kita turun ke Samosir ketika itu untuk melakukan pendataan, ternyata ada sebagian data yang tidak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT). Jadi gak bisa diberikan Bantuan Sosial (Bansos) itu,” jelas Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Provsu, Ardo Sitompul, dihubungi kontroversinews Selasa 19/3/19.

Lanjut Ardo, bahkan hal itu juga sudah dijelaskan kepada Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Jenny Purba, dimana bantuan itu baru bisa disalurkan setelah penerima masuk dalam BDT. “Karena belum masuk dalam BDT, otomatis Bansos itu tidak bisa dicairkan,” ujar Ardo.

Tidak bisa di 2018, sambung Ardo, Bansos itu akan dicairkan di 2019 dan sudah disusun di APBD Provsu pada Dinsos Provsu yang dialokasikan untuk Samosir.

“Tapi, tetap juga harus sudah masuk dulu dalam BDT, baru bisa kita akomodir. Kalau tidak, di 2019 juga tidak akan direalisasikan,” kata Ardo.

Lebih jauh kata Ardo, para penerima masuk dalam BDT merupakan tanggungjawab Dinsos Samosir. “Bagaimana mana bendahara mau transfer uang itu kalau penerima tidak masuk BDT?,” sebut Ardo.

Memperjelas besar bantuan yang semestinya disalurkan di 2018 untuk 20 penerima penyandang disabilitas produktif di Samosir, dimana menurut Kabid Perlindungan Sosial Kabupaten Samosir, Jenny Purba, jumlahnya sebesar Rp 2 juta. Dan menurut para penerima, besarannya mencapai Rp 3 juta lebih.

Kata Ardo, jumlahnya hanya berkisar Rp 2 juta lebih. “Jumlah besarannya, berkisar Rp 2 juta lebih. Tidak sampai Rp 3 juta,” tutup Ardo Sitompul.

Sebelumnya, 2 orang penyandang disabilitas produktif yang terdaftar sebagai penerima, Sandro Sitanggang (35), warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan dan Sonder Nadeak (45), warga Lontung, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, kepada medanbisbisdaily.com, mengaku merasa dibohongi dan diperalat atas bantuan dimaksud.

“Saya tidak terima atas perkataan Boru Purba (Kepala Bidang Perlindungan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Jenny Purba). Kami didesak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), tapi bantuan yang dijanjikan tidak ada sampai sekarang. Seolah kami diperalat,” kesal Sonder Nadeak melalui seluler kontroversinews Kamis 14/3/19.

Sonder yang memiliki usaha jahit pakaian di kampungnya menjelaskan, bantuan dimaksud sebelumnya dijanjikan cair pada bulan Desember 2018 lalu, tapi sampai saat ini tidak ada realisasi dan tidak ada jawaban resmi kepada mereka para penerima dari Dinas terkait.

Hampir senada, Sandro Sitanggang Kamis 21/2/19 juga menyampaikan, bantuan dimaksud, sebelumnya dijanjikan akan diberikan pada Desember 2018 lalu, namun sampai kini belum ada kejelasan.

“Kami jelas kecewa, dengan kondisi fisik seperti ini, memaksakan diri mengikuti sosialisasi yang digelar pada November lalu agar dapat menerima bantuan untuk pengembangan usaha. Dijanjikan Desember lalu, tapi sampai kini belum diberikan,” tutur Sandro.

Diterangkan lebih lanjut, bantuan yang dijanjikan akan ditransfer langsung melalui rekening, namun melalui Dinas Sosial Kabupaten Samosir menjelaskan, Dinas Sosial Provinsi mengalami keterlambatan pengiriman bantuan itu ke rekening masing-masing.

“Awalnya, ada yang datang mendata kami penyandang disabilitas pada bulan November lalu. Katanya akan keluar bantuan, kami diundang ke Dinas Sosial Kabupaten. Tapi sampai sekarang tidak ada. Kutelepon Ibu Purba, katanya sudah keluar rekening, tapi alasannya, terlambat Dinas Sosial Provinsi mentransfer,” terang Sandro yang juga membuka usaha jahit pakaian.

Ia juga menjelaskan, saat mereka mengikuti sosialisasi digelar ketika itu, mereka diberikan pengganti transportasi sebesar Rp 200 ribu dan satu buah tas ransel dan bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 3,6 juta.

Penyandang disabilitas produktif, Sandro Sitanggang (35), warga Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan (kiri) dan Sonder Nadeak (45), warga Lontung, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *