TOKO SPAREPART DAN AKSESORIS HP LIBRA JAYA CIREBON,DIDUGA TABRAK UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

oleh
oleh
Toko LIBRA JAYA Cirebon.

Kota Cirebon (kontroversinews.com) Handphone (HP) adalah salahsatu alat komunikasi (bicara) jarak jauh tanpa kabel alias canggih ini,telah hadir disetiap sendi kehidupan manusia dari usia muda dan tua,juga miskin dan kaya.

Handphone oleh sebagian besar orang,sudah dianggap benda yang paling sangat dibutuhkan dijaman sekarang ini.hal inilah yang membuat orang-orang meminati bisnis jual beli handphone,kuota, sparepart (suku cadang),dan aksesoris-aksesorisnya.dari tingkatan warung,toko,outlet,dan gerai yang ada disetiap wilayah indonesia.berlomba-lomba untuk menjadi “teman” bagi para pengguna handphone,yang diindonesia sendiri penggunanya berjumlah ratusan juta orang.dari promo iklan,sebar pamflet,bahkan tidak sedikit yang memakai pencitraan dengan bahasa murah dari mulut ke mulut para pemanfaat sparepart dan aksesoris handphone.yang akhirnya membuat tempat penjualan tersebut ramai dikunjungi orang.

Salah satunya adalah toko LIBRA JAYA,toko yang beralamat dijalan rajawali perumnas kota Cirebon ini setiap hari tidak pernah sepi pengunjung.puluhan bahkan mungkin ratusan orang mendatangi toko ini setiap harinya,bahkan wartawan media inipun adalah salahsatu pelanggan setianya.

Namun untung tak dapat diraih dan malang tak dapat ditolak,kejadiannya bermula saat wartawan media ini membeli sparepart handphone Samsung J2 berbentuk lcd, touchscreen,dan tempered glass dengan nominal Rp.180.000,- untuk ketiga item barang tersebut pada Senin sore hari tanggal 1-maret-2021.

Namun hanya karena type barang dengan type handphone berbeda saat coba diukur dirumah setibanya dari toko LIBRA JAYA,wartawan media ini langsung balik lagi ketoko dengan jarak waktu yang hanya puluhan menit dengan tujuan untuk menukar barang yang dibeli dengan didampingi kedua anak.

Namun sesampainya ditoko kembali,barang yang berjumlah tiga item itu ditolak.padahal baru hitungan menit saja,menurut karyawan toko LIBRA JAYA yang melayani wartawan media ini mengatakan bahwa sudah menjadi aturan toko ini (LIBRA JAYA,red) tidak melayani pengembalian ataupun pertukaran barang.”aturannya begitu pak” ujar karyawan,namun saat ditanya aturan itu bikinan siapa.

Sang karyawan hanya menjawab “ya aturan dari bos pemilik toko ini lah pak”,dan saat ditanya mana bosnya,saya (wartawan media ini,red) mau bicara.dijawab lagi “bos tidak ada,bos jarang datang ketoko” ujar karyawan yang belum diketahui namanya tersebut.

Atas kejadian ini,wartawan media ini menceritakan pengalaman pahit itu kepada salah satu ketua LSM Komunitas Masyarakat Peduli Cirebon.menurut Aris mulanto sang ketua LSM ini mengatakan,bahwa aturan yang diterapkan toko sparepart dan aksesoris handphone (HP) LIBRA JAYA sangat-sangat bertentangan dengan undang-undang negara tentang perlindungan konsumen.

“ini sangat menarik kita bahas bro (memanggil wartawan media ini dengan sebutan bro/brother/saudara,red),dalam jangka dekat,saya akan mengumpulkan ketua-ketua LSM dan Ormas secirebon untuk membedah permasalahan ini.apalagi saya pernah mendengar,bahwa ratusan benda atau produk sparepart dan aksesoris-aksesoris yang ada ditoko LIBRA JAYA tidak memiliki label SNI maupun label ISO 9001.

Hal tersebut menurut saya pribadi,diduga sudah merugikan negara dari sektor pajak.karena label SNI itu penanda,bahwa benda-benda yang digunakan kita-kita orang ini terdaftar dinegara dan layak digunakan serta wajib hukumnya untuk bayar pajak.kita akan cari waktu untuk mengumpulkan ketua-ketua,tapi akan saya agendakan secepatnya.” pungkas Aris mengakhiri komentarnya.

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *