Sebanyak 3 Perusahaan di Purwakarta Langgar PPKM Darurat, Denda Rp20 juta

oleh
oleh
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA (Kontroversinews.com) – Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Purwakarta terus di tindak lanjuti. Setidaknya ada Tiga perusahaan yang telah dikenakan denda. Setiap Perusahaan dikenakan denda sebesar Rp20 juta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan ketiga perusahaan yakni PT Elegant Textile Industri, PT Indonesia Victory, dan PT Pearl Metro Indonesia.

Tiga perusahaan tersebut dikenakan pasal 34 ayat 1 no 21 I ayat 2 huruf G Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Sanksi itu sesuai dengan hasil putusan sidang.

Perwakilan dari masing-masing manajemen perusahaan tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp20 juta.

Ia menyampaikan selama PPKM Darurat Pengelola kafe, warnet dan pelaku industri juga dikenakan sanksi serupa karena melanggar PPKM darurat sejak 3 Juli lalu di seluruh Jawa dan Bali.

Kini Pemkab Purwakarta belum memastikan perpanjangan PPKM darurat, meskipun sudah terdengar adanya wacana perpanjangan dari pemerintah pusat.

Bupati mengaku saat ini masih fokus menyelesaikan sisa waktu di penerapan PPKM darurat ini.

Mengutip dari Antara, Ia menegaskan hingga kini masalah mobilitas warga yang masih tinggi di masa PPKM tarurat terjadi di zona industri.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *