Tiga Anggota KPK Gadungan Ditangkap Polres Nias Selatan

oleh
Tiga orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap Kepolisian Resor Nias Selatan, Sumatera Utara. (Foto iNews).

Nias Selatan (Kontroversinews.com) – Tiga orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap Kepolisian Resor Nias Selatan, Sumatera Utara. Ketiga  anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap para kepala sekolah dan kepala desa di Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya bermula saat mereka masing-masing bernisial AA warga Kota Padang Sidempuan, SIT warga Kabupaten Mandailing Natal dan AD warga Kabupaten Nias Selatan ingin membuat laporan pengaduan ke Polres Nias Selatan karena sebelumnya mereka telah diusir dari salah satu sekolah dengan modus melakukan audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara.

“Ketiga tersangka ngotot laporan pengaduannya harus diterima dan diproses oleh pihak kepolisian namun legalitas mereka sebagai anggota KPK dan pers tidak dapat ditunjukan sehingga ketiganya dicurigai dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres, Senin (8/3/2021).

Dari sejumlah saksi yang diperiksa, kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, menerangkan ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota KPK tersebut telah meresahkan selama ini.

Karena melakukan pemerasan dengan memintai sejumlah uang tunai jutaan rupiah kepada para kepala sekolah dan kepala desa yang mereka kunjungi di sejumlah wilayah Kabupaten Nias Selatan.

“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Nias Selatan dan menyita alat bukti diantaranya satu unit mobil merek Mitsubishi Kuda, uang tunai Rp4 juta lebih, 2 buah handphone,1 satu buah stempel, sejumlah lembaran kertas berlogo LSM dan satu buah baju rompi bertuliskan Pers Divisi Hukum Mabes Polri,” kata dia.

Akibat perbuatanya ketiga tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 Subs Pasal 369 Ayat 1 Subs Pasal 378 junto Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. ***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *