Terkait untuk Penolakan Pendampingan Hukum, Ini Penjelasan Kejari Samosir.

- Pewarta

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir | Kontroversinews. Atas pengajuan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Samosir pada proses pengadaan bahan pangan (sembako) bansos yang dananya berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Samosir menyampaikan untuk diklarifikasi atas beberapa hal Jum’at,3/7/20 yaitu :
Bahwa dasar hukum untuk pendampingan hukum terhadap pengadaan sembako dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covid-19 adalah inpres Nomor  4 Tahun 2020, Surat Edaran JAM Datun Nomor  02 Tahun 2020, Surat Edaran Jaksa Agung nomor  7 Tahun 2020 yang pada pokoknya adalah memerintahkan kepada kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri untuk melakukan percepatan optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap kementrian lembaga / Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing dan realokasi anggaran pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 ;
Bahwa mencermati dasar hukum diatas, maka tidak mungkin kejaksaan negeri samosir akan menolak permintaan pemkab samosir untuk melakukan pendampingan ;
Bahwa adapun surat kami tentang penolakan pendampingan hukum sesungguhnya karena kami tidak dapat mengidentifikasi secara spesifik pendampingan hukum yang dimohonkan Pemkab Samosir karena dalam surat tersebut Pemkab Samosir mengajukan permohonan secara simultan tanpa menyebutkan jenis dan tahap pendampingan.
Oleh karena itu kami akan berkoordinasi pada kesempatan pertama dengan Pemkab Samosir untuk membahas tahap dan jenis pendampingan hukum secara lebih detail dan konprehensif.
“Adapun klarifikasi ini disampaikan guna menghindari kesalahpahaman yang justru menghambat percepatan penanggulangan pandemic Covid-19,” ujar Kajari Samosir melalui Kasi Datun, RIS PH Sigiro, SH.(PS)

Berita Terkait

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM
Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo
Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi
Mad Sutisna Kembali Daftar Sebagai Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Siap Tuntaskan Program Yang Belum Rampung

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:52

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:53

Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:52

Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:28

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Berita Terbaru