Terkait Kepsek Merangkap, Kadisdik Akan Cek ke Yayasan

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews.- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung DR. H. Juhana MM.Pd, menanggapai pemberitaan adanya Kepala sekolah yang rangkap jabatan di Dua Sekolah yakni jadi kepala sekolah di SMP swasta Assalam Desa Sukaresmi dan sebagai Kepsek di SD Negri Indragiri 1 desa Indragiri Kec. Rancabali Kabupaten Bandung, harus pilih salah satu.

Pihaknya berjanji akan mengecek kelapangan dan akan sounding dengan pihak Yayasan untuk menanyakan terkait jabatan Kepsek tersebut karena sejauh ini dia sebagai Kepala sekolah yang mendapat SK dari Bupati Bandung H. Dadang M. Naser makanya harus memilih salah salah satu jabatannya.

“Saya akan mengecek dan menanyakan kepihak yayasan apakah dia sudah ada SK dari Yayasan jika benar terbukti itu harus memilih salah satu ” ujar Kadisdik saat di temui dikantornya Jumat (18/1/2019)

Masih kata H. Juhana silahkan pilih salah satu jabatan Kepsek di Sekolah Dasar (SD) dengan SK Bupati atau Kepsek di SMP Assalam dengan SK Yayasan, menurutnya itu langkah yang terbaik untuk memilih salah satu Sekolah dan itu boleh saja sebagai PNS yang bekerja di Sekolah swasta.

Berita sebelumnya, isu rangkap jabatan Kepala Sekolah di Kecamatan Rancabali menjadi buah bibir, yang memicu kecemburuan di dunia pendidikan.

Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) DPW Jawa Barat Jony Pane mempertanyakan, kalau melihat aturannya tidak boleh harus memilih salah satu sekolah.

“Tentunya, saya mempertanyakan dimana aturannya dan apakah boleh kepala sekolah menjadi pimpinan di dua sekolah atau merangkap,” kata Jony di Soreang, Kamis (17/1/2019)

Menurut bocoran, salah satu kepala sekolah yang rangkap jabatan ada di Kecamatan Rancabali . Dia jadi kepala sekolah di SMP Swasta Asalam desa Sukaresmi dan SD Negri Indragiri 1 desa Indragiri Kec. Rancabali.

” Sudah lama menjabat Di SMP Asalam dan menjabat di SD Negri 1 sebagai Kepala sekolah, namun ironisnya tidak ada teguran dari UPT setempat maupun Disdik Kab. Bandung,”ujarnya,

Ia menyambungkan, artinya kalau guru dan Kepsek tidak boleh meninggalkan sekolah saat jam pelajaran.

Apabila Kepsek tersebut merangkap jabatan, berarti salah satu sekolah dipimpin olehnya itu harus ditinggalkan saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), terlebih sekarang dalam waktu dekat akan menghadapi Ujian Sekolas (US) SD dan UNBK tingkat SMP .

“Seperti yang diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah hanya satu, jadi dia punya dua SK kalau begitu dong. Nah, aturan dari mana itu,” ujar, Jony

Sementara, Kepala SDN Indragiri yang juga Kepsek SMP Asalam , Sunarya akarab disapa (Ajang) sampai berita ini diturunkan masih belum bisa dihubungi. Melalui sambungan telpon selularnya, Jumat (18/1) berkali-kali di telpon tidak aktif. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *