PALEMBANG (Kontroversinews.com) – Polres Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Rusdiono (44) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepada penyidik kepolisian, tersangka mengaku sudah mencabuli 35 orang anak sejak 1992.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih Ajun Komisaris Abdul Rahman mengatakan, penyidik mulai memburu tersangka setelah mendapatkan laporan dari salah satu korbannya pada akhir 2020 lalu. Sejak saat ini, penyidik mulai mencari keberadaan tersangka Rusdiono.
Hingga akhirnya polisi melacak keberadaan tersangka yang tengah bersembunyi di perkebunan kopi perbatasan antara Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
“Tersangka ditangkap di sebuah pondokan di tengah perkebunan kopi milik warga. Kawasan tersebut merupakan perbukitan, anggota menempuh medan yang agak sulit untuk menangkap pelaku,” ujar Abdul, Selasa (11/5).
Berdasarkan pengakuan tersangka Abdul berujar, tersangka merasa bahwa dirinya memiliki perilaku penyimpangan seksual sehingga menyasar anak di bawah umur. Para korbannya berusia8-15 tahun yang merupakan anak tetangga dan tempat kerja, serta orang tidak dikenal.