Polres Prabumulih Tangkap Pria yang Telah Cabuli 35 Anak Sejak 1992

- Pewarta

Selasa, 11 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan

Ilustrasi penangkapan

PALEMBANG (Kontroversinews.com) – Polres Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Rusdiono (44) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepada penyidik kepolisian, tersangka mengaku sudah mencabuli 35 orang anak sejak 1992.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih Ajun Komisaris Abdul Rahman mengatakan, penyidik mulai memburu tersangka setelah mendapatkan laporan dari salah satu korbannya pada akhir 2020 lalu. Sejak saat ini, penyidik mulai mencari keberadaan tersangka Rusdiono.

Hingga akhirnya polisi melacak keberadaan tersangka yang tengah bersembunyi di perkebunan kopi perbatasan antara Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

“Tersangka ditangkap di sebuah pondokan di tengah perkebunan kopi milik warga. Kawasan tersebut merupakan perbukitan, anggota menempuh medan yang agak sulit untuk menangkap pelaku,” ujar Abdul, Selasa (11/5).

Berdasarkan pengakuan tersangka Abdul berujar, tersangka merasa bahwa dirinya memiliki perilaku penyimpangan seksual sehingga menyasar anak di bawah umur. Para korbannya berusia8-15 tahun yang merupakan anak tetangga dan tempat kerja, serta orang tidak dikenal.

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru