Terkait Dugaan Korupsi Dirut PDAM Karawang Dituntut 4 Tahun Penjara

- Pewarta

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang (Kontroversinews) – Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang YPA dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan PDAM Karawang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, YPA dituntut empat tahun penjara dengan uang pengganti Rp600 juta.

Sedangkan dalam kasus yang sama, mantan Direktur Umum PDAM TA dituntut tiga tahun penjara dengan uang pengganti Rp800 juta.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dituntut Pasal 3 Jo. 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan dari JPU ini, pengacara terdakwa TA, yaitu Alek Safri Winando mengaku merasa keberatan. Karena menurutnya, tuntutan tiga tahun penjara terhadap kliennya TA terlalu berat, ketika membaca kondisi fakta-fakta di persidangan.

Sementara itu, kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang itu sebelumnya disebutkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih atas perhitungan BPKP Jawa Barat.

Kasus korupsi itu awalnya merupakan kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Jatiluhur yang “tidak dibayarkan”.

Uang yang seharusnya dibayar ke PJT II Jatiluhur itu dikeluarkan untuk keperluan dana entertainment. Dikutip dai antara.***AS

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru