Terkait Dugaan Korupsi Dirut PDAM Karawang Dituntut 4 Tahun Penjara

- Pewarta

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang (Kontroversinews) – Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang YPA dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan PDAM Karawang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, YPA dituntut empat tahun penjara dengan uang pengganti Rp600 juta.

Sedangkan dalam kasus yang sama, mantan Direktur Umum PDAM TA dituntut tiga tahun penjara dengan uang pengganti Rp800 juta.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dituntut Pasal 3 Jo. 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan dari JPU ini, pengacara terdakwa TA, yaitu Alek Safri Winando mengaku merasa keberatan. Karena menurutnya, tuntutan tiga tahun penjara terhadap kliennya TA terlalu berat, ketika membaca kondisi fakta-fakta di persidangan.

Sementara itu, kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang itu sebelumnya disebutkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih atas perhitungan BPKP Jawa Barat.

Kasus korupsi itu awalnya merupakan kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Jatiluhur yang “tidak dibayarkan”.

Uang yang seharusnya dibayar ke PJT II Jatiluhur itu dikeluarkan untuk keperluan dana entertainment. Dikutip dai antara.***AS

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru