SOREANG | Kontroversinews – Guna meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana pandemi virus corona (covid-19), Pemerintah Kabupaten Bandung akan membebaskan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, H. Usman Sayogi melalui Kabid Pendapatan 2, Kankan Taufik Barmawan mengatakan, wajib pajak yang tagihannya di bawah Rp.500 ribu akan digratiskan. Namun, agar wajib pajak PBB dapat gratis, harus menyelesaikan tunggakan di tahun sebelumnya.
“Yang PBB-nya di bawah Rp. 500 ribu, kita gratiskan. Syaratnya cuman satu, tidak punya tunggakan di tahun 2019,” ujar Kabid Pendaoatan 2 Bapenda Kabupaten Bandung, saat di temui di Kantornya , Jumat (29/5/2020).
Kankan mengatakan, kebijakan relaksasi PBB ini hanya berlaku apabila tunggakan tersebut telah dibayar. Dan batas pembayaran tunggakan tersebut sampai dengan 30 Juni 2020.
Kemudian, bagi wajib pajak yang tagihannya dibawah Rp.5 juta. Maka, Pemkab Bandung akan memberikan diskon 50 persen.
“Bagi yang di bawah Rp.5 juta, kita kasih diskon 50 persen. Tapi syaratnya itu harus datang kekantor , tidak kita otomatiskan. Karena dia memohon pengurangan, kemudian kita cek 2019 sudah bayar atau belum,” ujar Kankan.
Menurut Kankan, kebijakan ini dapat membantu pemasukan pajak di tengah pandemi. Karena diperkirakan pemasukan pajak akan menurun.
Bapenda, memproyeksikan pemasukan daerah dari PBB sekitar Rp.155 miliar di tahun 2020. Namun, karena adanya Covid, proyeksi pendapatan dari pajak PBB itu menurun menjadi sekitar Rp. 60 miliar saja.
“Untuk pajak PBB, sebelum adanya Covid kita sudah tetapkan sekitar Rp.155 miliar di 2020 ini. Tapi saat ini, dengan adanya insentif ini untuk 2020 nya perkiraan turun mungkin di angka Rp.60 miliar,” ungkap Kankan.
Maka dari itu, Bapenda memanfaatkan sekitar 400 ribu penunggak pajak PBB di tahun 2019. Agar dapat memasok pendapatan daerah dari pajak yang tertunggak.
“Sebetulnya di tahun 2019 itu ada satu juta SPPT. Yang bayar pajak di 2019 ini cuman 400 ribu. Sasaran pajak kita ini adalah yang punya tunggakan pajak,” pungkasnya. (Lily Setiadarma)