Terbukti Bersalah, Wali Kota Nonaktif Cimahi Divonis 2 Tahun Penjara

- Pewarta

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna. Foto/Antara

Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna. Foto/Antara

CIMAHI (Kontroversinews.com) – Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara setelah terbukti bersalah terkait tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi, dalam pembangunan rumah sakit.

Sulistyono, Majelis hakim menjatuhkan hukuman dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Sulistyono.

SelainKurungan penjara, Ajay juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan wajibk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ajay bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga. Sementara hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim menghukum Ajay dengan pidana penjara selama 7 tahun. JPU KPK menjerat Ajay dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***TONY

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru