Terbukti Bersalah, Wali Kota Nonaktif Cimahi Divonis 2 Tahun Penjara

- Pewarta

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna. Foto/Antara

Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna. Foto/Antara

CIMAHI (Kontroversinews.com) – Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara setelah terbukti bersalah terkait tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi, dalam pembangunan rumah sakit.

Sulistyono, Majelis hakim menjatuhkan hukuman dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Sulistyono.

SelainKurungan penjara, Ajay juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan wajibk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ajay bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga. Sementara hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim menghukum Ajay dengan pidana penjara selama 7 tahun. JPU KPK menjerat Ajay dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***TONY

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru