JEMBER (Kontroversinews.com) – Pelaku pemberi wafer berisi potongan silet kepada anak-anak di Jember, Jawa Timur ditangkap polisi.
Polisi menetapkan Agan Bambang Herlambang (43) sebagai tersangka. Dia diamankan polisi di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi Jember.
“Kita terapkan Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan mengedarkan barang berbahaya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dilansir dari merdeka.com, Rabu (4/8).
Polisi juga mnggedah rumah pelaku. Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan bahan dan alat yang digunakan untuk menghancurkan silet, paku, seng dan besi untuk dicampurkan dalam wafer.
Pelaku sudah melakukan aksinya 10 kali dan yang terakhir dilakukan pada hari hari Sabtu (31/07) sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Cempedak. Pelaku hendak memberi wafer ke anak berusia 6 tahun yang sedang bermain di dekat rumahnya. Namun anak itu tidak menerima karena tidak kenal.