Tak Terima Kliennya Disebut Mafia Tanah, Penasehat Hukum Tepis Pernyataan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono

oleh
oleh

Kuningan (Kontroversinews).-Penasehat Hukum(PH)terpidana Dwi Bagus Yusiyanto tepis anggapan mafia tanah oleh Mentri ATR/BPN.Agus Harimurti Yudhoyono(AHY),saat konferensi pers di Polda Jateng,senin(15/7/2024)kemaren.

Pada konferensi pers itu merincikan dua perkara mafia tanah,satu di antaranya perkara di Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan yang menjerat Dwi Bagus Yusiyanto.

Penasehat Hukum Yusiyanto.Rikardus Moa merasa tak terima atas pernyataan Mentri AHY,bahwa kliennya merupakan satu diantara mafia tanah yang telah di pidanakan berkat kerja keras BPN.Dirinya menjelaskan bahwa masalah tanah Sugihmanik merupakan masalah yang pelik.

“Tanah itu sangat jelas merupakan tanah milik ex PT Semen Sugiharapan dan sampai saat ini SHGB tanah itu milik ex PT Semen Sugiharapan.”tuturnya,selasa(16/7/2024).

Menurutnya,SHGB milik ex PT.Sugiharapan di kuasai PT.Azam Laksana Intan Buana(ALIB),melalui pemenangan lelang satu pabrik semen itu di likuidasi .Tanah tersebut itu di jaminkan oleh pabrik semen di Bank Harapan Sentosa(BHS).

“Pemenang lelang itu adalah PT.ALIB tidak melanjutkan langkah langkah agar tanah itu sah milik PT ALIB.Ditambah status SHGB yang berlaku PT.ALIB,sudah tidak berlaku lagi,”jelasnya”

Berjalannya waktu tanah itu menjadi penguasaan kliennya saat itu merupakan Direktur PT Azam Anugerah Abadi.Namun klienya tersandung masalah dan di vonis Pengadilan Negri Purwodadi pasal 266 KUHP,yakni memerintahkan dan membuat akta otentik palsu PT ALIB.

“Klien kami itu melakuka. Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS),tanpa persetujuan perseroan lain.Klien kami tidak di vonis melakukan penyerebotan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin,”ujarnya”

Dikatakannya dalam putusan properti yang ada di tanah Sugiharapan itu,di kembalikan ke klienya.Pihaknya menganggap tanah itu sampai saat ini masih tanah kliennya.

“Kami ada buktinya tanda terima jual beli SHGB tanah tersebut,dari PT ALIB ke klien kami sebesar.Rp.1,5 miliar.Warga yang menempati lahan itu juga telah di berikan kerohiman ganti rugi dari klien kami,jadi yang berhak atas lahan itu klien kami.”tuturnya”

Rikardus menepis anggapan AHY,bahwa kliennya melakukan perampasan aset negara,yang menyebabkan kerugian,justru PT ALIB lah yang menyebabkan kerugian negara karna tidak mendaftarkan tanah itu ke BPN.

“Jadi setelah menang lelang tidak di lanjutkan pendaftaran ke BPN,karna ada syarat- sayarat yang harus di penuhi.
Termasuk membayar Kredit PT Semen Sugiharapan sebesar.Rp.45 miliar di Bank BHS.Kemudian membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan(BPHTB) dan perpanjangan SHGB,”tuturny”

Ia mengatakan ada lima poin yang tidak di lakukan oleh PT ALIB,sehingga sertifikat tanah itu dinyatakan status qua.

“Kami anggap tanah ini yang berhak klien kami,kerugian negara yang di tudingkan klien kami tidak ada,sebab terhambatnya sertifikasi tanah itu karna PT ALIB bukan klien kami.”tamdasnya”

Pada putusan Pengadilan Negri Purwodadi itu di sebutkan Dwi Bagus Yusiyanto dinyatakan bersalah menggunakan akta autentik yang dipalsukan.Yusiyanto di vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan.”pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *