JAKARTA (Kontroversinews.com) – Hari ini, Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara jalani sidang cara virtual. Juliari dituntut 11 tahun penjara terkait perkara korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Se-Jabodetabek pada 2020.
Dalam pembacaan tuntutan Jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjaradan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
“Ya, nanti kami akan melakukan pembelaan,” singkat Juliari ketika dibawa menuju mobil tahanan di Lobi Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Mengutip dari Suara.com, Jaksa juga meminta majelis hakim dalam putusannya nanti agar terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14.5 miliar. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.***Tony